Kupang, IDN Times - Tiga nelayan asal Kabupaten Rote Ndao, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) yang menangkap ikan dengan menggunakan bahan peledak ditetapkan sebagai tersangka. Tim penyidik dari Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda NTT menilai bahwa ketiganya terancam hukuman mati atau 20 tahun penjara.
“Mereka (EHT, YAD, SYD) sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penangkapan ikan menggunakan bahan peledak,” kata Direktur Polairud Polda NTT Kombes Pol Irwan Deffi Nasution seperti dikutip dari ANTARA pada Kamis (25/1/2024).