ilustrasi rumah sakit (freepik.com/life
Selanjutnya dalam dalam klarifikasi itu, pihak rumah sakit menyebutkan pasien kembali ke UGD RSU Kartini Kupang pada Senin, 20 Januari 2026. Berdasarkan hasil pemeriksaan dokter bahwa pasien diindikasikan untuk rawat inap namun pihak keluarga menolak dan memilih rawat jalan setelah mendapatkan penjelasan medis.
Pihak manajemen rumah sakit juga menyatakan sudah menyampaikan klarifikasi dan permohonan maaf secara langsung atas ketidaknyamanan komunikasi yang dirasakan oleh keluarga pasien. Mereka menegaskan komitmen untuk melakukan evaluasi profesional secara objektif.
Direktur RS Kartini Kupang dr. Yudith Marieta Kota, sebelumnya mengakui adanya peristiwa tersebut dan menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga pasien. Ia melalui surat tersebut menyebut RSU Kartini Kupang tengah melakukan evaluasi internal menyeluruh, termasuk evaluasi alur pelayanan dan komunikasi di UGD, penguatan standar operasional prosedur (SOP), serta peningkatan kompetensi komunikasi empatik bagi petugas.
Manajemen RSU Kartini Kupang menegaskan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan membuka diri terhadap masukan sebagai bagian dari perbaikan pelayanan kesehatan yang berkelanjutan.