Kupang, IDN Times - Polres Malaka, Nusa Tenggara Timur (NTT), menetapkan tiga orang anak sebagai tersangka atas pembunuhan ayah kandung mereka sendiri. Ketiga pelaku tersebut diketahui berinisial YDA (27), ADN (18), dan salah satu tersangka masih berstatus di bawah umur berinisial AN (17).
Kapolres Malaka, AKBP Riki Ganjar Gumilar, dalam keterangannya pada Minggu (17/5/2026), menjelaskan bahwa korban berinisial AN (47). Semasa hidupnya, korban bekerja sebagai seorang petani dan merupakan warga Desa Meotroi, Kecamatan Laenmanen.
