Lombok Timur, IDN Times – Badan Gizi Nasional (BGN) menutup sementara ratusan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang tersebar di wilayah Lombok Timur (Lotim), Nusa Tenggara Barat. Penutupan ini dilakukan karena sebagian besar SPPG tersebut tidak memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang memenuhi standar serta belum mengantongi Sertifikat Laik Higienis Sanitasi (SLHS).
Berdasarkan surat yang dikeluarkan BGN tertanggal 31 Maret 2026, total sebanyak 302 SPPG yang terkena sanksi diberikan tenggat waktu 24 jam untuk menghentikan operasional hingga dilakukan perbaikan sesuai rekomendasi dari BGN. Sementara untuk Lombok Timur total sebanyak 105 SPPG yang dihentikan.
