Tak Kantongi Rekomendasi Mendagri, Gubernur NTB Batal Mutasi Pejabat

Mataram, IDN Times - Mutasi perdana pejabat eselon II lingkup Pemprov NTB yang direncanakan Jumat (25/4/2025) batal digelar. Wakil Gubernur NTB Indah Dhamayanti Putri mengatakan batalnya mutasi pejabat struktural eselon II itu lantaran belum adanya rekomendasi dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.
"Jadi pak gubernur ingin semuanya sesuai tatanan. Kemudian beliau ingin dari perencanaan, proses sampai pelaksanaan itu berjalan sesuai aturan. Dan ini sampai dengan persiapan hari Jumat ini memang belum ada secara fisik rekomendasi (Mendagri)," jelas Indah Dhamayanti Putri di Kantor Gubernur NTB, Jumat (25/4/2025) petang.
1. Harus ada rekomendasi Mendagri jika mutasi sebelum enam bulan menjabat
Wagub NTB yang biasa disapa Dinda ini mengatakan untuk memutasi pejabat, Gubenur harus mendapatkan surat rekomendasi dari Mendagri jika memutasi pejabat sebelum enem bulan menjabat. Pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal - Indah Dhamayanti Putri alias Iqbal-Dinda dilantik pada 20 Februari lalu.
"Karena kami dan pak gubenur akan melantik sebelum enam bulan menjabat. Jadi memang kami membutuhkan rekomendasi Mendagri. Sebenarnya rekom itu sudah disetujui cuma karena keberangkatan pak Mendagri ke luar negeri sehingga itu belum sempat ditandatangani," tutur Dinda.