Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Tak Ditahan,Terdakwa Kasus Dana Siluman DPRD NTB Ikut Sidang Paripurna
Terdakwa kasus dana siluman M. Nashib Ikroman dan Ketua DPRD NTB Baiq Isvie Rupaeda. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Mataram, IDN Times - Terdakwa kasus dana siluman DPRD NTB, M. Nashib Ikroman terlihat menghadiri sidang paripurna membahas sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) di Ruang Rapat Rinjani, Kompleks Kantor Gubernur NTB, Kamis (21/5/2026). Sedangkan dua terdakwa lainnya, Indra Jaya Usman dan Hamdan Kasim, tidak tampak menghadiri sidang paripurna.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Mataram mengabulkan penangguhan penahanan ketiga terdakwa pada 13 Mei lalu. Sementara itu, pimpinan DPRD NTB telah menyampaikan usulan pemberhentian sementara tiga anggota DPRD NTB tersebut ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Gubernur NTB sejak April 2026.

1. Terdakwa M. Nashib Ikroman tampak akrab dengan Ketua DPRD NTB

Terdakwa kasus dana siluman DPRD NTB M. Nashib Ikroman saat menghadiri rapat paripurna DPRD NTB, Kamis (21/5/2026). (IDN Times/Muhammad Nasir)

Usai sidang paripurna, terdakwa kasus dana siluman DPRD NTB M. Nashib Ikroman tampak akrab dengan Ketua DPRD NTB Baiq Isvie Rupaeda. Keduanya tampak saling sapa dengan penuh keakraban.

M. Nashib Ikroman yang dikonfirmasi terkait kehadirannya di sidang paripurna enggan berkomentar. Sementara, Ketua DPRD NTB Baiq Isvie Rupaeda mengatakan pimpinan DPRD NTB telah mengusulkan pemberhentian tiga anggota dewan yang menjadi terdakwa.

Saat ini, proses tersebut telah berada di Pemprov NTB untuk diteruskan ke Kemendagri. Dia menjelaskan mekanisme pengusulan pemberhentian sementara ini telah dilakukan sesuai dengan ketentuan tata tertib (tatib) dewan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Sudah diproses (usulan pemberhentian sementara) sesuai ketentuan tata tertib dan undang-undang. Kita menunggu dari Kementerian Dalam Negeri. Sedang proses pak Gubernur," kata Isvie.

2. Bersyukur bisa kembali beraktivitas

Terdakwa kasus dana siluman M. Nashib Ikroman dan Ketua DPRD NTB Baiq Isvie Rupaeda. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Isvie mengatakan usulan pemberhentian sementara tiga terdakwa kasus dana siluman DPRD NTB itu sebagai anggota dewan telah diajukan dua bulan lalu. Sesuai ketentuan, kata Isvie, DPRD NTB harus mengusulkan pemberhentian sementara sejak ketiganya menjadi terdakwa atau menjalani proses persidangan di pengadilan.

Namun, hingga saat ini, keputusan dari Kemendagri belum turun terkait pemberhentian sementara tiga anggota DPRD NTB tersebut. Ditanya terkait kehadiran terdakwa M. Nashib Ikroman dalam sidang paripurna hari ini, Isvie mengaku senang.

"Ndak apa-apa, kita senang happy-happy saja. Kita sangat bersyukur sekali teman kita masih bisa beraktivitas," kata dia.

3. Pemprov NTB menunggu surat keputusan Mendagri

Tiga tersangka kasus dana siluman DPRD NTB inisial HK, MNI dan IJU kembali diperiksa penyidik Pidsus Kejati NTB, Senin (1/12/2025). (IDN Times/Muhammad Nasir)

Kepala Biro Pemerintahan Setda NTB Jamaludin Maladi mengatakan Pemprov NTB telah meneruskan surat usulan dari pimpinan dewan dan saat ini tengah menunggu surat keputusan (SK) resmi dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Dia mengatakan usulan pemberhentian tiga anggota dewan yang terjerat hukum diterima dari Ketua DPRD NTB pada April lalu.

"Begitu kami menerima, langsung kita buatkan jawabannya, dan alhamdulillah Pak Gubernur sudah menyetujui untuk diteruskan ke pusat," kata Jamaludin.

Dia menjelaskan bahwa langkah ini diambil sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku mengenai kedudukan protokoler dan keuangan pimpinan serta anggota DPRD. Berdasarkan aturan, setiap anggota legislatif maupun Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tidak melaksanakan kewajibannya atau absen karena tersangkut masalah hukum, maka hak atas gajinya harus dihentikan sementara.

Sesuai mekanisme baku, ketika seorang anggota dewan status hukumnya naik ke persidangan di pengadilan, Ketua DPRD wajib mengusulkan pemberhentian sementara kepada Gubernur selaku Kepala Daerah, untuk kemudian diteruskan ke Menteri Dalam Negeri.

"Ketika anggota DPRD terkait dengan masalah hukum dan sudah masuk ke proses persidangan, Ketua DPRD wajib mengusulkan kepada Gubernur supaya dilakukan pemberhentian sementara, utamanya agar hak gajinya dihentikan," jelasnya

Kendati usulan dari daerah sudah rampung dan dikirimkan ke Kemendagri, kebijakan eksekusi penghentian sementara tersebut belum bisa diterapkan secara sepihak sebelum SK dari Kemendagri terbit. Pemprov NTB berharap keputusan resmi dapat segera diterima dalam waktu dekat demi kepastian hukum di daerah.

"Jawabannya dari Menteri kan belum turun, jadi kita tunggu saja bagaimana keputusan dari Kementerian Dalam Negeri nanti. Mudah-mudahan dalam bulan ini bisa kami terima," tambahnya.

Jamaludin menjelaskan bahwa status saat ini barulah berupa penghentian sementara, bukan Penggantian Antar Waktu (PAW) secara permanen. Proses PAW baru dapat dilakukan apabila perkara hukum yang dihadapi ketiga terdakwa telah berkekuatan hukum tetap.

Pemerintah tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Jika dalam proses persidangan di masa depan dinyatakan tidak bersalah, maka seluruh hak kedewanan yang bersangkutan akan dikembalikan seperti semula.

"Ini kan baru pemberhentian sementara, kalau PAW belum karena harus menunggu keputusan inkracht. Nanti seandainya di pengadilan diputuskan tidak bersalah, kita akan usulkan ulang ke pusat bahwa yang bersangkutan tidak bermasalah dan sudah ada kekuatan hukum tetap. Dengan begitu, status dan hak-haknya akan dikembalikan lagi," pungkasnya.

Editorial Team