Tiga tersangka kasus dana siluman DPRD NTB inisial HK, MNI dan IJU kembali diperiksa penyidik Pidsus Kejati NTB, Senin (1/12/2025). (IDN Times/Muhammad Nasir)
Kepala Biro Pemerintahan Setda NTB Jamaludin Maladi mengatakan Pemprov NTB telah meneruskan surat usulan dari pimpinan dewan dan saat ini tengah menunggu surat keputusan (SK) resmi dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Dia mengatakan usulan pemberhentian tiga anggota dewan yang terjerat hukum diterima dari Ketua DPRD NTB pada April lalu.
"Begitu kami menerima, langsung kita buatkan jawabannya, dan alhamdulillah Pak Gubernur sudah menyetujui untuk diteruskan ke pusat," kata Jamaludin.
Dia menjelaskan bahwa langkah ini diambil sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku mengenai kedudukan protokoler dan keuangan pimpinan serta anggota DPRD. Berdasarkan aturan, setiap anggota legislatif maupun Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tidak melaksanakan kewajibannya atau absen karena tersangkut masalah hukum, maka hak atas gajinya harus dihentikan sementara.
Sesuai mekanisme baku, ketika seorang anggota dewan status hukumnya naik ke persidangan di pengadilan, Ketua DPRD wajib mengusulkan pemberhentian sementara kepada Gubernur selaku Kepala Daerah, untuk kemudian diteruskan ke Menteri Dalam Negeri.
"Ketika anggota DPRD terkait dengan masalah hukum dan sudah masuk ke proses persidangan, Ketua DPRD wajib mengusulkan kepada Gubernur supaya dilakukan pemberhentian sementara, utamanya agar hak gajinya dihentikan," jelasnya
Kendati usulan dari daerah sudah rampung dan dikirimkan ke Kemendagri, kebijakan eksekusi penghentian sementara tersebut belum bisa diterapkan secara sepihak sebelum SK dari Kemendagri terbit. Pemprov NTB berharap keputusan resmi dapat segera diterima dalam waktu dekat demi kepastian hukum di daerah.
"Jawabannya dari Menteri kan belum turun, jadi kita tunggu saja bagaimana keputusan dari Kementerian Dalam Negeri nanti. Mudah-mudahan dalam bulan ini bisa kami terima," tambahnya.
Jamaludin menjelaskan bahwa status saat ini barulah berupa penghentian sementara, bukan Penggantian Antar Waktu (PAW) secara permanen. Proses PAW baru dapat dilakukan apabila perkara hukum yang dihadapi ketiga terdakwa telah berkekuatan hukum tetap.
Pemerintah tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Jika dalam proses persidangan di masa depan dinyatakan tidak bersalah, maka seluruh hak kedewanan yang bersangkutan akan dikembalikan seperti semula.
"Ini kan baru pemberhentian sementara, kalau PAW belum karena harus menunggu keputusan inkracht. Nanti seandainya di pengadilan diputuskan tidak bersalah, kita akan usulkan ulang ke pusat bahwa yang bersangkutan tidak bermasalah dan sudah ada kekuatan hukum tetap. Dengan begitu, status dan hak-haknya akan dikembalikan lagi," pungkasnya.