Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ratusan guru PAI saat melakukan haering ke kantor DPRD Lotim (IDN Times/Ruhaili)
Ratusan guru PAI saat melakukan haering ke kantor DPRD Lotim (IDN Times/Ruhaili)

Lombok Timur, IDN Times – Ratusan guru Pendidikan Agama Islam (PAI) yang tergabung dalam Kelompok Kerja Guru (KKG) PAI di tingkat SD dan SMP di Kabupaten Lombok Timur (Lotim) mendatangi kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lotim.

Mereka menggelar hearing dengan Komisi II untuk mengadukan persoalan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 tahun 2023 dan 2024 yang belum dibayarkan oleh pemerintah.

1. Tuntut kejelasan dari Pemkab Lotim dan Kemenag

Ratusan guru PAI melakukan hearing ke kantor DPRD Lotim (IDN Times/Ruhaili)

Tidak dibayarkannya tunjangan hari raya dan gaji ke-13 tersebut disebabkan karena status mereka sebagai guru PAI dinaungi oleh dua instansi, yaitu Kemenag dan Pemkab Lotim. Mereka diangkat sebagai PNS oleh Kemenag, sementara tugas mengajar mereka berada di bawah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemkab Lotim.

Kondisi ini menyebabkan dua instansi tersebut saling melemparkan tanggung jawab untuk membayar tunjangan hari raya dan gaji ke-13. Akibatnya, tunjangan dan gaji ke-13 tahun 2023-2024 hingga saat ini belum dibayarkan.

“Ada hak dari para guru agama yang memegang mata pelajaran di SD, yaitu 50% dari gaji ke-13 dan 50% THR di tahun 2023, tapi itu tidak dibayarkan,” ungkap Ketua Bidang Advokasi dan Perlindungan Hukum PGRI Lombok Timur, Mahsun.

2. Tidak dibayar karena tidak diusulkan

Ratusan guru PAI saat menggelar hearing di kantor DPRD Lotim (IDN Times/Ruhaili)

Mahsun menjelaskan, para guru PAI tidak dapat menerima tunjangan tersebut karena tidak adanya usulan dari pihak yang berwenang ke pemerintah pusat. Kedua instansi tersebut saling melemparkan tanggung jawab, sehingga tidak ada yang mengusulkan. Dampaknya, para guru PAI sangat dirugikan.

“Ini akibat tidak diusulkan oleh pejabat yang berwenang ke pusat. Saling lempar tanggung jawab antara Dikbud dan Kemenag Lotim,” jelasnya.

Ia pun berharap melalui saluran hearing di DPRD ini, salah satu dari kedua lembaga tersebut bisa bertanggung jawab untuk mengakomodasi guru PAI. Karena tertundanya pembayaran tunjangan ini sangat merugikan para guru PAI.

"Kita berharap salah satu dari mereka bisa mengambil tanggung jawab itu, sehingga tunjangan dan gaji ke-13 bisa dibayarkan, dan persoalan ini tidak terulang di tahun berikutnya," ucapnya.

3. Bukan tanggung jawab Dikbud Lotim

Pimpinan Komisi II DPRD Lotim saat memfasilitasi haering guru PAI (IDN Times/Ruhaili)

Menanggapi persoalan ini, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Lombok Timur, Yulian Ugi Lusianto, mengatakan bahwa untuk THR dan gaji ke-13 reguler, para guru di lingkungan Disdikbud Lotim seluruhnya telah menerima. Namun, untuk THR sertifikasi dan gaji ke-13 guru PAI yang sumber dananya berasal dari Kemenag, ia mengakui bahwa para guru PAI belum menerimanya.

Pihaknya sendiri tidak bisa mengusulkan pembayaran melalui Dikbud, disebabkan perbedaan lembaga, karena pengusulan dilakukan melalui sistem.

“Kalau untuk THR dan gaji ke-13 TPG, yang membayarkan adalah Kementerian Agama, bukan kami. Untuk pengusulan, menggunakan sistem,” pungkasnya.

Sementara itu, Anggota Komisi II DPRD Lombok Timur, Dedy Akwarizal, mengatakan akan segera menindak lanjuti aduan para guru PAI. Pihaknya akan bersurat dan mengawal permasalahan ini agar pihak-pihak terkait bisa mencari solusi terbaik, agar masalah ini dapat segera diselesaikan.

"Persoalan ini menunjukkan adanya disfungsi koordinasi antara instansi pemerintah yang berwenang. Akibatnya, para guru menjadi pihak yang paling dirugikan," tutupnya.

Editorial Team

EditorRuhaili