Pimpinan Komisi II DPRD Lotim saat memfasilitasi haering guru PAI (IDN Times/Ruhaili)
Menanggapi persoalan ini, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Lombok Timur, Yulian Ugi Lusianto, mengatakan bahwa untuk THR dan gaji ke-13 reguler, para guru di lingkungan Disdikbud Lotim seluruhnya telah menerima. Namun, untuk THR sertifikasi dan gaji ke-13 guru PAI yang sumber dananya berasal dari Kemenag, ia mengakui bahwa para guru PAI belum menerimanya.
Pihaknya sendiri tidak bisa mengusulkan pembayaran melalui Dikbud, disebabkan perbedaan lembaga, karena pengusulan dilakukan melalui sistem.
“Kalau untuk THR dan gaji ke-13 TPG, yang membayarkan adalah Kementerian Agama, bukan kami. Untuk pengusulan, menggunakan sistem,” pungkasnya.
Sementara itu, Anggota Komisi II DPRD Lombok Timur, Dedy Akwarizal, mengatakan akan segera menindak lanjuti aduan para guru PAI. Pihaknya akan bersurat dan mengawal permasalahan ini agar pihak-pihak terkait bisa mencari solusi terbaik, agar masalah ini dapat segera diselesaikan.
"Persoalan ini menunjukkan adanya disfungsi koordinasi antara instansi pemerintah yang berwenang. Akibatnya, para guru menjadi pihak yang paling dirugikan," tutupnya.