Kupang, IDN Times - Penahanan pegiat pariwisata, Erasmus Frans Mandato, oleh Polres Rote Ndao mendulang gelombang protes dari massa sejak Senin (8/9/2025). Aksi masa yang mengatasnamakan Masyarakat Peduli Keadilan ini menuntut Erasmus segera dibebaskan.
Polres Rote Ndao sendiri menetapkan Erasmus sebagai tersangka tindak pidana tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE). Erasmus sendiri telah menjalani masa penahanan di Sel Tahanan Polres Rote Ndao beberapa hari sebelumnya.
Pegiat pariwisata di Rote Ndao ini ditahan atas kritiknya terhadap perusahaan asing, Bo'a Development di Facebook. Ia mengkritisi perusahaan ini soal penutupan jalan untuk aktivitas penebangan mangrove secara ilegal.