Kepala Disperkim NTB Sadimin. (IDN Times/Muhammad Nasir)
Salah satu perangkat daerah yang paling banyak utang belum dibayarkan kepada kontraktor adalah Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) NTB. Jumlah utang dari pengerjaan proyek pokir dewan tahun 2022 yang belum dibayar sekitar Rp173 miliar.
Awalnya, jumlah utang yang belum dibayar kepada kontraktor sekitar Rp193 miliar.
Sebelumnya, Kepala Disperkim NTB Sadimin menjelaskan pada APBD NTB 2023, telah dialokasikan anggaran untuk pembayaran utang proyek pokir sebesar Rp148 miliar. Namun, anggaran itu masih kurang untuk pembayaran utang tahun 2023. Karena ada sisa utang pada APBD Perubahan 2022 yang belum dibayar sekitar Rp45 miliar.
Sehingga total utang atau kewajiban Pemprov NTB kepada kontraktor yang harus dibayarkan pada 2023 ini sekitar Rp193 miliar. Karena sisa utang sebesar Rp45 miliar pada APBD Perubahan 2022, belum dialokasikan di APBD 2023. Dari utang sebesar Rp193 miliar itu, telah dibayar sebesar Rp20 miliar. Sehingga, Pemprov NTB masih berutang kepada kontraktor sekitar Rp173 miliar.
Asisten III Setda Provinsi NTB Wirawan Ahmad mengatakan dalam APBD 2023 sudah dianggarkan penyelesaian kewajiban terhadap pihak ketiga. Namun, realisasi pembayarannya sangat tergantung dari realisasi pendapatan daerah. Dia menjelaskan pembayaran utang ratusan miliar tahun 2022 itu disesuaikan dengan ketersediaan kas daerah. Diharapkan, akselerasi pencapaian target pendapatan daerah tahun 2023 sesuai dengan rencana yang ditetapkan dalam APBD 2023.