Kendaraan dapat melintas setelah pembukaan blokir jalan lintas Bima - Dompu (Dok. Polres Dompu)
Dalam kesempatan itu, Asisten I Setda Kabupaten Dompu Burhanudin menyampaikan, lokasi pemakaman diminta oleh warga sulit dikabulkan. Lokasi tersebut masuk dalam kawasan hutan negara di mana proses pembebasan lahan harus memperoleh persetujuan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI.
Namun Pemerintah Kabupaten Dompu akan berusaha melakukan pembayaran lokasi tanah yang lain untuk dijadikan tanah pemakaman atau tempat pemakaman umum (TPU) yang ada di Dusun Karaku, Desa Manggenae.
Upaya ini membuat blokir jalan yang dilakukan oleh masa aksi berhasil dibuka, arus lalu lintas kembali lancar dan situasi aman kondusif. Dengan dibukanya pemblokiran jalan tersebut, pengguna jalan mengucapkan terima kasih kepada polisi. Sehingga masyarakat pengguna jalan dapat dengan lancar bepergian untuk melaksanakan silaturahmi dengan keluarga.
Salah satu warga, Hasan mengatakan bahwa dia mau berangkat ke Bima untuk bersilaturahmi dengan keluarganya yang ada di Bima. Tetapi sempat macet karena adanya blokir jalan. Untung pihak Polres Dompu cepat membuka blokir jalan tersebut sehingga ia bisa melanjutkan perjalanan ke Bima.