Mataram, IDN Times - Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) membolehkan umat Islam di daerah ini melaksanakan ibadah salat tarawih dengan saf rapat. Namun, para jemaah salat tarawih diminta tetap memakai masker dan membawa sajadah masing-masing.
Sedangkan untuk tadarusan menggunakan toa atau pengeras suara di masjid dan musala dibatasi hingga pukul 22.00 WITA. Selanjutnya, setelah pukul 22.00 WITA masyarakat yang melaksanakan tadarusan di malam bulan Ramadan agar menggunakan load speaker bawah agar tidak mengganggu masyarakat lainnya yang berbeda agama.