Mataram, IDN Times - Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Nusa Tenggara Barat (NTB) membatasi tadarus dengan pengeras suara di masjid dan musala selama bulan Ramadan hingga pukul 22.00 Wita.
Pembacaan Quran selanjutnya diminta agar tidak mempergunakan pengeras suara.
Kebijakan ini sebagai wujud toleransi agar penggunaan pengeras suara ini tidak mengganggu masyarakat lainnya.
"Masih menggunakan aturan yang lama soal pengeras suara. Aturan yang baru belum ada, berarti masih menggunakan aturan yang lama. Kalau tahun lalu diatur sampai jam 10 malam menggunakan pengeras suara," kata Pelaksana Tugas Kepala Bagian Tata Usaha Kanwil Kemenag NTB Muhammad Amin, Kamis (23/3/2023).