Truk tronton yang parkir di pinggir jalan (Dok. Polres Lombok Barat)
Agus Rachman memimpin langsung pelaksanaan olah TKP. Di TKP, tidak ada lampu penerangan jalan. Saat itu truk tronton dalam keadaan rusak komponen. Kerusakan pada bagian bogi patah dan saat itu telah menyalakan lampu hazard.
“Saat mengalami kerusakan, pengemudi Truk Tronton Hino telah menyalakan lampu hazard. Juga memberikan tanda-tanda dengan daun kelapa, namun tidak terlihat oleh pengendara lain, dengan jarak 10 meter dan 20 meter dari kendaraan," terangnya.
Pengemudi truk tronton yang dalam keadaan rusak dan memarkir kendaraannya di pinggir jalan tersebut, sebenarnya sudah menghubungi bengkel. Namun suku cadang tidak tersedia di Mataram.
Pada saat itu kondisi sepeda motor Shogun tanpa lampu penerangan dan tidak safety untuk dikendarai. Selain itu juga dalam kecepatan tinggi, sehingga kecelakaan lalu lintas tidak terelakkan. Demikian juga untuk truk tronton, seharusnya memasang tanda segi tiga pengaman, lampu hazard dan isyarat lain. Saat berhenti atau parkir, dalam keadaan darurat.
“Untuk keamanan barang bukti truk kami sudah berkoordinasi dengan Polsek Lembar. Serta menambah pemasangan barrier, baik depan maupun belakang truk. Dengan jarak pemasangan sesuai SOP, agar terlihat oleh pengendara lain,” kata Agus.
Selain itu memasang lampu penerangan agar terlihat oleh pengendara lain. Serta mengarahkan untuk meningkatkan kegiatan patroli pada jam-jam rawan kecelakaan.