Satpol PP Lombok Timur Razia Pedagang Petasan hingga Rumah Makan

Pelaku hanya diberikan surat teguran saja

Lombok Timur, IDN Times - Dalam rangka menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat dalam menjalankan ibadah puasa, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Lombok Timur melakukan razia kepada pedagang petasan di sejumalah pasar dan pertokoan di Lombok Timur. 

Kabid Penegakan Perda Satpol-PP Lombok Timur Sunrianto menyampaikan bahwa operasi ini akan rutin dilakukan selama bulan Ramadan. Hal ini dalam rangka penegakan Perda nomor 4 Tahun 2007 Tentang ketentraman dan ketertiban umum pasal 5 di mana setiap orang atau badan usaha dilarang memproduksi, menyimpan, menjual dan membunyikan petasan atau sejenisnya tanpa izin bupati atau pejabat yang ditunjuk. 

"Terlebih ini bulan puasa karena petasan ini bisa menggangu masyarakat saat menjalankan puasa terutama saat ibadah salat tarawih," ujarnya.

1. Satpol PP amankan petasan berdaya ledak tinggi di Pasar Pancor

Satpol PP Lombok Timur Razia Pedagang Petasan hingga Rumah MakanSatPol-PP Lombok Timur

Lokasi pertama yang menjadi sasaran ialah ialah Pasar Pancor. Petugas menemukan berbagai jenis dan ukuran serta merek petasan. Mulai yang tidak memiliki daya ledak sampai yang memiliki daya ledak tinggi.

Di lokasi ini, Satpol PP Lombok Timur berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) petasan sebanyak tiga kemasan ukuran besar dengan daya ledak tinggi.

"Kami hanya dapat tiga kemasan saja di Pasar Pancor, setalah itu kami menuju pertokoan.  Sebelumnya kami juga sudah turun ke para pedagang dan memberikan arahan supaya tidak menjual petasan, terlebih yang daya ledak tinggi ini," ungkapnya.

Baca Juga: Potensi Pendapatan Daerah dari 153 Galian C di Lotim Rp134 Juta Sehari

2. Razia rumah makan di Kelurahan Sandubaya yang buka siang hari

Satpol PP Lombok Timur Razia Pedagang Petasan hingga Rumah MakanSatPol-PP Lombok Timur

Selain melakukan razia terhadap pedagang petasan, Satpol PP juga menyusuri sejumlah rumah makan dan penjual minuman siap saji di siang hari di sekitar Sandubaya. Namun tidak ditemukan adanya rumah makan yang buka setelah sebelumnya sudah diberikan peringatan.

"Kalau rumah makan tidak ada yang kami temukan yang buka siang hari, karena kami sebelumnya sudah turun memberikan peringatan agar tidak membuka di siang hari sebagaimana arahan dari Pak Bupati agar membuka usahanya mulai pukul 15.30 Wita sampai dengan 04.30 Wita," terang dia .

Seluruh petasan yang mempunyai daya ledak tinggi tersebut selanjutnya disita dan diamankan di Kantor Satpol PP untuk diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan selanjutnya akan dimusnahkan

3. Pelaku hanya diberikan teguran saja

Satpol PP Lombok Timur Razia Pedagang Petasan hingga Rumah MakanSatPol-PP Lombok Timur

Sementara bagai pemilik petasan dengan diberikan teguran langsung serta diberi Surat Tanda Terima Barang Bukti (STTBB) sesuai Perda No 4 Tahun 2007 Tentang ketentraman dan ketertiban Umum pasal 5 setiap orang atau badan usaha dilarang, menyimpan, menjual dan membunyikan petasan atau sejenisnya tanpa itu dengan izin Bupati/Pejabat yang berwenang.

"Setelah kami sita BB, selanjutnya kami hanya memberikan surat teguran dan imbaun saja kepada para pelaku agar tidak mengulangi lagi," imbuhnya.

Akan tetapi jika para pedagang tersebut kedapatkan menjual lagi, maka pihaknya akan memberikan tindakan tegas sebagaimana yang telah diatur dalam Perda No. 4 Tahun 2007 Pasal 26. Barang siapa melanggar ketentuan larangan tersebut diancam dengan kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu sesuai dengan Surat Edaran Bupati Lombok Timur Nomor 330/82.a/PolPP/2023.

Baca Juga: Tunjangan Penghasilan Pegawai ASN Lotim Dijanjikan Cair April 2023

supardi ardi Photo Community Writer supardi ardi

Saya suka menulis dan jalan-jalan

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya