Mataram, IDN Times - Ombudsman RI Perwakilan Nusa Tenggara Barat (NTB) menerima aduan dari 32 pelapor terkait penahanan ijazah siswa yang dilakukan Kepala Sekolah (Kasek) pada sekolah negeri dan swasta. Akibat penahanan ijazah tersebut, lulusan SMA/SMK dan MA di NTB tak sedikit yang menjadi pengangguran karena tidak bisa melamar pekerjaan.
"Penahanan ijazah ini menyumbang pengangguran. Bagaimana ketika ritel modern ada yang buka lowongan pekerjaan, ketika mau mendaftar, ijazahnya tidak ada karena ditahan kepala sekolah," kata Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTB Dwi Sudarsono di Mataram, Rabu (18/1/2023).