Bima, IDN Times - Kasus dugaan korupsi Sarana Produksi (Saprodi) cetak sawah baru senilai Rp5,1 miliar di Kabupaten Bima Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menyeret dua tersangka baru. Keduanya adalah mantan Kepala Bidang inisial MD dan Kepala Seksi inisial MS di Dinas Pertanian Kabupaten Bima.
"Keduanya ditetapkan tersangka, dari perkembangan penyelidikan pasca mantan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Bima inisial MT diperiksa dan gelar perkara di Polda NTB" jelas Kasatreskrim Polres Bima, AKP Masdidin SH yang dikonfirmasi, Selasa (20/9/2022).
Untuk berkas perkara dengan tersangka MT telah dilakukan pelimpahan pertama ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Raba Bima. Hingga kini, yang bersangkutan belum ada kepastian hukum, kendati kasus ini sudah lama terungkap.
"Sampai sekarang belum ada kepastian hukum, apakah sudah lengkap atau belum," terangnya.