Lombok Timur, IDN Times - Sekretaris Daerah Sekda Kabupaten Lombok Timur (Lotim) Juaini Taofik menegaskan besaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu masih berstatus quo. Artinya besaran gaji belum ada perubahan atau penyesuaian, masih sama seperti sebelumnya sampai ada aturan atau keputusan baru yang mengubahnya.
Untuk besarAN gaji PPPK paruh waktu, Pemkab Lotim mengikuti saran dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB). Di mana pemberian gaji disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah, yaitu besaran gaji yang diterima tetap sama dengan gaji saat berstatus honorer.