Mataram, IDN Times - Usai heboh usulan kenaikan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Staf Ahli Gubernur NTB juga menuntut kenaikan TPP menjadi Rp25 juta per bulan. Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan dan Aparatur, Politik, Hukum dan Pelayanan Publik Lalu Abdul Wahid mengatakan pihaknya menuntut hak sebagai pejabat eselon IIA Pemprov NTB.
Dia menjelaskan bahwa jabatan staf ahli gubernur merupakan pejabat eselon IIA sama seperti jabatan kepala dinas/badan dan asisten. Tetapi dalam pembayaran TPP, dihitung sama seperti pejabat eselon IIB, atau setara kepala biro pada Sekretariat Daerah (Setda) NTB.
"Staf ahli bukan mengusulkan kenaikan TPP tapi menuntut hak. Jadi staf ahli ini pejabat eselon IIA, tetapi kemarin TPP dibayar setara pejabat eselon IIB, itu selisihnya Rp7 juta. Jadi saya tidak minta TPP naik, saya minta hak saya. Seharusnya kita setara asisten. Karena perintah gubernur, TPP staf ahli setara asisten sekitar Rp25 juta," kata Wahid di Kantor Gubernur NTB, Selasa (3/2/2026).
