Pemkab Manggarai Mendukung Gagasan tentang Perda Masyarakat Adat

Melestarikan agama budaya di daerah

Kupang, IDN Times - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manggarai Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), mengapresiasi lembaga rumah baca aksara yang mengagas pembentukan peraturan daerah (perda) tentang masyarakat adat, sebagai upaya melestarikan beragama budaya di daerah itu.

"Kami menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak yang memberikan tenaga dan pikiran sehingga gagasan adanya perda tentang masyarakat adat perlu dibuat di Manggarai," kata Wakil Bupati Manggarai Heribertus Ngabut dilaporkan Antara di Kupang, Minggu, (28/5/2023).

1. Gagasan Rumah Baca Aksara Langgo

Pemkab Manggarai Mendukung Gagasan tentang Perda Masyarakat AdatIlustrasi upacara adat (ANTARA FOTO/Basri Marzuki)

Hal itu dikatakannya terkait adanya gagasan dari Rumah Baca Aksara Langgo, Kelurahan Carep, Kecamatan Langke Rembong, membentuk perda tentang masyarakat adat di Kabupaten Manggarai.

Wakil Bupati Heribertus Ngabut, mengaku gelisah karena nilai-nilai adat yang dimiliki masyarakat Manggarai mulai tergerus oleh perkembangan zaman.

Ia mengatakan perda tentang masyarakat adat sangat penting karena bisa menjaga kelestarian beragama dan budaya yang dimiliki masyarakat Manggarai.

Baca Juga: Pemkot Kupang Berikan Ruang Kemudahan bagi UMKM untuk Berkembang

2. Perda mengikat cara berpikir orang Manggarai

Melalui perda itu bisa mengikat kembali cara berpikir orang Manggarai yang selama ini diduga kuat kerekatan terhadap budaya itu semakin menurun.  

Ia berharap gagasan itu perlu didiskusikan dengan aparat penegak hukum dan masyarakat adat untuk menyelesaikan konflik-konflik apa saja di tengah masyarakat.

3. Kegiatan diskusi menggagas persepsi tentang perda masyarakat adat

Sementara itu Pengurus Aliansi Masyarakat Adat Nusantara Wilayah Nusa Bunga Maksimilianus Hersam Loi menjelaskan, kegiatan diskusi yang dilakukan beberapa waktu lalu di Ruteng masih sebatas menggagas dan menyamakan persepsi berkaitan dengan pentingnya Perda Masyarakat Adat.

"Khusus di Pulau Flores ini, saat ini baru ada dua kabupaten yang sudah memiliki perda yakni Kabupaten Ende dan Manggarai Timur. Sedangkan untuk Kabupaten Sikka dan Flores Timur masih pembahasan draf di DPRD setempat," jelasnya.

Baca Juga: Pemkot Kupang Berikan Ruang Kemudahan bagi UMKM untuk Berkembang

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya