Kejati NTB Ajukan Kasasi Kasus Korupsi Tambang Pasir Besi AMG

Kasasi hukum kasus hukum dari Pengadilan Tinggi NTB

Mataram, IDN Times - Efrien Saputera, Juru Bicara Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah mengajukan kasasi terkait putusan banding dalam kasus korupsi tambang pasir besi di blok Dedalpak yang melibatkan Po Suwandi, yang menjabat sebagai Direktur PT Anugrah Mitra Graha (AMG).

"Kami pastikan akan mengambil langkah hukum kasasi karena terdapat pertimbangan yang tidak menjadi panduan bagi majelis hakim dalam menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa," ungkap Efrien dilaporkan Antara di Mataram pada Jumat (8/3/2024).

1. Putusan banding mempertahankan status tahanan kota

Kejati NTB Ajukan Kasasi Kasus Korupsi Tambang Pasir Besi AMGilustrasi tahanan di penjara (unsplash.com/RDNE Stock project)

Menurut penelitian sementara dari pihak penuntut umum, putusan banding yang mempertahankan status tahanan kota untuk terdakwa belum memenuhi prinsip keadilan.

"Berdasarkan tuntutan dan alasan pengajuan banding, kami meminta agar terdakwa ditahan di lembaga pemasyarakatan," tambahnya.

Efrien menegaskan bahwa proses untuk melanjutkan langkah hukum saat ini hanya menunggu salinan putusan banding dari pengadilan. "Setelah menerima salinan putusan, kami akan segera meninjau dan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung," katanya.

Baca Juga: Harga Beras Rp15 Ribu per Kg, Warga Mataram Serbu Gerakan Pangan Murah

2. Majelis hakim banding mempertegas putusan PN Mataram

Kejati NTB Ajukan Kasasi Kasus Korupsi Tambang Pasir Besi AMGIlustrasi ruangan persidangan pengadilan. (IDN Times/Sri.Wibisono)

Majelis hakim tingkat banding di Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat telah mempertegas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Mataram terhadap Po Suwandi, yang dijatuhkan pada 5 Januari 2024 dengan nomor perkara: 17/Pid.SusTPK/2023/PN Mtr.

3. Putusan pengadilan pertama menjatuhkan hukuman penjara 13 tahun

Kejati NTB Ajukan Kasasi Kasus Korupsi Tambang Pasir Besi AMGilustrasi penjara (unsplash.com/Oxana Melis)

Putusan pengadilan tingkat pertama sebelumnya menjatuhkan hukuman penjara selama 13 tahun dan denda Rp500 juta atau subsider 6 bulan kurungan pengganti terhadap terdakwa.

Selain itu, terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp17,7 miliar atau subsider 6 tahun kurungan pengganti.

Baca Juga: Zul-Rohmi Bertemu, Perindo NTB: Belum Ada Pembicaraan Soal Jilid II

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya