Jurnalis di NTB Diintimidasi LSM setelah Tulis Artikel Penimbunan BBM

Dipaksa menerima uang dari pelaku penimbun BBM

Mataram, IDN Times - Maraknya pemberitaan kasus pidana penimbunan BBM jenis solar diungkap aparat kepolisian berbuntut panjang. Seperti dialami jurnalis di Mataram Nusa Tenggara Barat (NTB) yang mengalami intimidasi dari seseorang hingga dipaksa menerima uang atau upaya suap. 

Menanggapi hal itu, Ketua AJI Mataram Muhamad Kasim mengecam, tindakan yang dianggap menghalang halangi kerja jurnalistik dalam menyampaikan informasi terkait kepentingan publik dan penegakan hukum.

"Jadi tindakan yang mengintimidasi dengan meminta penghapusan berita bahkan memaksa jurnalis menerima sejumlah uang agar berhenti memberitakan kasus tersebut, sangat disayangkan dan AJI mengecam tindakan tersebut," katanya dalam pers rilis AJI Mataram, Sabtu (3/9/2022). 

1. Kasus intimidasi dialami jurnalis di NTB

Jurnalis di NTB Diintimidasi LSM setelah Tulis Artikel Penimbunan BBMMassa Forum Jurnalis Medan menggelar aksi tutup mulut di depan Gedung Pemko Medan, Senin (19/4/2021). Mereka menuntut Wali Kota Bobby Afif Nasution untuk meminta maaf atas insiden dugaan perintangan dan intimidasi oleh tim pengamanan terhadap jurnalis beberapa waktu lalu. (IDN Times/Prayugo Utomo)

Kasim membeberkan sejumlah jurnalis yang diintimidasi sejak berita tersebut tersebar, seperti Haris Mahtul, Pemred NTB Satu. Ia diminta menghapus berita berjudul "Di Sana Demo di Sini Menimbun" yang tayang akun YouTube NTB Satu. 

Berita terkait dugaan penimbunan solar dalam truk yang dilaporkan warga Kecamatan Batu Layar Lombok Barat.

"Kawan jurnalis, Haris diminta menghapus berita dan dipaksa menerima amplop berisikan uang yang cukup banyak, rekan kami dipaksa di depan umum menerima segepok uang, hingga akhirnya melapor ke pengurus AJI Mataram agar uang tersebut dikembalikan melalui mekanisme organisasi," kata Kasim.

Kasim mengatakan jumlah uang yang dipaksa harus diterima Haris, sebesar Rp10 juta, oleh sebuah oknum LSM di NTB.

Karena oknum LSM tidak bersedia menerima pengembalian uang melalui AJI Mataram, AJI Mataram akhirnya melapor ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mataram untuk memproses pengembalian dana ini. 

"Upaya ini kami lakukan untuk pembelajaran bersama agar semua pihak menghargai kemerdekaan pers dan tidak menganggap rendah profesi jurnalis," kata Kasim.

Baca Juga: Pemprov NTB Berutang Rp500 Miliar untuk Pembangunan RSUDP NTB

2. Jurnalis di Lombok Barat memperoleh intimidasi

Jurnalis di NTB Diintimidasi LSM setelah Tulis Artikel Penimbunan BBMPolsek Balikpapan Timur mengungkap kasus penimbunan bahan bakar minyak subsidi jenis solar subsidi, Selasa (9/8/2022). (IDN Times/Hilmansyah)

Sementara itu, Haris Mahtul mengaku berkali kali mendapatkan telepon, terlebih setelah mengembalikan uang suap tersebut. Sebelumnya, dia diminta menghapus berita dan ke depannya tidak lagi menindaklanjuti artikel tentang penimbunan solar tersebut.

Jurnalis NTB Satu lainnya juga mengadu diintimidasi dari orang tidak dikenal. Ia baru saja mengonfirmasi kepada Kapolres Lombok Barat AKBP Wirasto Adi Nugroho tentang dugaan penimbunan solar di SPBU Meninting.

"Rekan kami ditelepon, dan ditanya benar baru habis telepon Kapolres ya? Tidak usah ditulis berita itu, demikian bunyi SMS di handphone rekan jurnalis saya di lapangan," kata Haris.

Bukan hanya itu Haris juga mengaku ditemui sejumlah orang dengan permintaan yang sama, menghapus dan menghentikan pemberitaan tersebut.

3. Jurnalis di Lombok Tengah juga tidak luput dari intimidasi

Jurnalis di NTB Diintimidasi LSM setelah Tulis Artikel Penimbunan BBMPara pengetap juga gunakan jeriken untuk mendapatkan BBM lebih banyak secara ilegal. (IDN Times/Surya Aditya)

Ternyata, intimidasi terhadap jurnalis pun dialami di Lombok Tengah. Modusnya relatif sama, intimidasi agar jurnalis tidak melanjutkan pemberitaan tentang praktik penimbunan solar di wilayah NTB. 

Koordinator LBH Mataram, Badarudin SH mengatakan, pihaknya akan mendampingi jurnalis yang mengalami intimidasi dan tindakan upaya suap oleh oknum LSM yang ingin menghapus berita.

"Kita akan dampingi dan mengurus pengembalian uang suap yang telah ditolak oleh jurnalis Haris Mahtul. Selain itu bagi jurnalis yang mendapatkan intimidasi karena pemberitaan, LBH Mataram membuka ruang pengaduan sejak hari ini, " kata Badar.

Mereka yang merasa diintimidasi bisa melapor ke LBH Mataram di Jalan Gunung Tambora Kompleks Gomong Square No 23 Lingkungan Pemuda Kelurahan Dasan Agung Baru Kecamatan Selaparang Kota Mataram.

"Jika ada kawan kawan jurnalis yang mendapat intimidasi, kami silakan mengadu pada LBH Mataram" kata Badarudin

Baca Juga: Anak-anak NTB Curhat ke Bunda Niken Bersama FJPI NTB

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya