Mataram, IDN Times - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi NTB menerima laporan dugaan pelanggaran kampanye di masa tenang Pemilu 2024. Salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Kecamatan Batukliang, Kabupaten Lombok Tengah, mengkampanyekan salah satu pasangan Capres dan Cawapres di masa tenang Pemilu 2024.
Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu NTB Umar Ahmad Seth mengatakan pihaknya sudah punya bukti video dugaan Tindak Pidana Pemilu (Tipilu). Pelanggaran yang ditemukan, tulisan pada papan harga BBM diganti menggunakan nama pasangan salah satu Capres dan Cawapres.
"Kampanye di masa tenang terjadi di SPBU Batukliang Lombok Tengah. Di papan nama bahan bakar itu, salah satu bahan bakar itu tidak tercantum harga. Yang tercantum nama pasangan calon presiden sama nomornya," beber Umar di Mataram, Selasa (13/2/2024).