Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Spanduk Prabowo-Gibran dipajang di pagar Kantor Wali Kota Bima (IDN Times/Juliadin)
Spanduk Prabowo-Gibran dipajang di pagar Kantor Wali Kota Bima (IDN Times/Juliadin)

Kota Bima, IDN Times - Baliho dan spanduk pasangan calon presiden dan wakil presiden Prabowo-Gibran marak di Kota Bima Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB). Alat Peraga Kampanye (APK) ini dipajang di sejumlah jalan protokol, tak terkecuali di pagar Kantor Wali Kota Bima.

Pantauan langsung di lokasi, spanduk Prabowo-Gibran dipajang membentang. Keberadaannya menghadap langsung ke arah pengguna jalan yang dari arah Kecamatan Rasana'e Timur dan sekitarnya.

"Kayaknya tadi dipasang, kemarin gak ada saya lihat," kata salah seorang pengguna jalan, Sadam pada IDN Times Rabu (31/1/2024).

1. Bawaslu terima laporan dari Panwascam

Spanduk Capres 02, Prabowo-Gibran yang dipajang depan masjid Agung Almuwaidin Kelurahan Na'e Kecamatan Rasana'e Barat Kota Bima (IDN Times/Juliadin)

Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Bima, Khairul Amar mengaku sudah menerima laporan terkait keberadaan spanduk Capres 02 di pagar Kantor Wali Kota Bima. Temuan itu dilaporkan langsung oleh pengawas kecamatan (Panwascam).

“Iya, tadi anggota Panwascam yang lapor,” kata Amar dikonfirmasi Rabu (31/1/2024).

2. Tak boleh kampanye pakai fasilitas negara

Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Bima, Khairul Amar (Dok/Istimewa)

Amar menegaskan, pemasangan APK itu tidak dibenarkan dan jelas melanggar aturan. Karena kampanye menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan pendidikan sudah jelas dilarang berdasarkan perintah UU nomor 7 tahun 2017 pasal 1 ayat 1 huruf H.

“Pemasangan spanduk di pagar Kantor Wali Kota Bima itu di luar aturan dan ketentuan zonasi yang ditetapkan oleh KPU Melalui SK No 120,” tegasnya.

3. Akan koordinasi dengan parpol

Baliho Capres Prabowo-Gibran tertulis satu putaran di pajang di sekitar gerbang utama Pantai Lawata Kota Bima (IDN Times/Juliadin)

Bawaslu Kota Bima akan segera menggelar rapat berkoordinasi bersama instansi terkait dan 18 Parpol, untuk menyikapi temuan tersebut. Yang jelas, Bawaslu tidak punya kewenangan untuk melakukan penertiban APK tersebut.

“Rapat kami rencanakan Sabtu, 3 Februari nanti,” pungkasnya.

Sementara itu, Ketua DPC Gerindra Kota Bima, Khalid Bin Walid mengaku tidak tahu siapa yang memasang spanduk tersebut. Ia menduga spanduk dipasang oleh sejumlah relawan di Kota Bima.

"Saya gak tahu, tim relawan yang pasang," katanya singkat.

Editorial Team