Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Petugas Dispenda Lotim melakukan sidak ke tambang pasir (dok pribadi/Ruhaili)

Lombok Timur, IDN Times - Banyaknya kebocoran di sektor pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) atau yang sering disebut tambang galian C, menyebabkan pemerintah Kabupaten Lombok Timur (Lotim) mengubah regulasi sistem penarikan. Sebelumnya sistem penarikan pajak MBLB dilakukan dengan cara memungut pajak terhadap setiap kendaraan dum truk yang melintas di masing-masing pos penjagaan.

Dengan cara tersebut, target pungutan pajak tidak pernah terealisasi, sehingga kuat dugaan hasil pungutan pajak MBLB ini diselewengkan oleh oknum yang bertugas.
Dengan alasan tersebut, Pemkab Lotim kini mengubah regulasi pungutan pajak tersebut.

1. Melakukan penyesuaian Perda

Kantor Bupati Lombok Timur (dok. Ruhaili)

Untuk mencegah terjadinya kebocoran anggaran tersebut, Pemkab Lotim bersama dengan DPRD Lotim akan melakukan penyesuaian Perda No 10 tahun 2010 tentang retribusi dan pajak daerah. Salah satunya yaitu penyesuaian regulasi penarikan pajak MBLB.

Rencananya penarikan pajak di pos penjagaan yang menyasar dum truk yang mengangkut material MBLB akan dihentikan. Penarikan akan dilakukan di pintu masuk tambang.

2. Gunakan sistem Delivery Order (DO)

Editorial Team

EditorLinggauni

Tonton lebih seru di