Mataram, IDN Times - Polres Lombok Tengah menetapkan sopir yang mengemudikan mobil pejabat Pemprov NTB Sri Yulianti inisial ZA sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan lalu lintas (Lakalantas) di Jalan Bypass Bandara Internasional Lombok Desa Labulia Kecamatan Jonggat pada Sabtu (9/9/2023) pekan lalu.
Mobil Honda CRV warna putih milik Sri Yulianti, Kepala Balai Panti Sosial Lanjut Usia Mandalika Dinas Sosial NTB yang dikemudikan ZA terlibat kecelakaan maut dengan sepeda motor Honda Beat mengakibatkan seorang bayi bawah lima tahun (Balita) inisial M meninggal dunia.
Sedangkan dua korban yang merupakan orang tua balita dilarikan ke rumah sakit karena mengalami luka yang serius. "Dari hasil gelar perkara, kita menetapkan pengemudi Honda CRV B-720-SRI berinisial ZA sebagai tersangka," kata Kasat Lantas Polres Lombok Tengah Inspektur Satu Polisi Abdul Rachman, Selasa (12/9/2023).