Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Peta Pulau Pasir. ANTARA/HO

Kupang, IDN Times - Pemegang Mandat Hak Ulayat Masyarakat Adat Laut Timor Ferdi Tanoni mengancam melayangkan gugatan kepemilikan Pulau Pasir oleh Australia ke Pengadilan Commonwealth Australia di Canberra.

"Kalau Australia tidak mau keluar dari gugusan Pulau Pasir,  kami terpaksa membawa kasus tentang hak masyarakat adat kami ke Pengadilan Commonwealth Australia di Canberra," kata Ferdi Tanoni seperti dilansir dari ANTARA pada Jumat (21/10/2022).

1. Pemerintah Australia terkesan acuh tak acuh

Peta Pulau Pasir. ANTARA/HO

Ferdi yang juga Ketua Yayasan Peduli Timor Barat itu mengatakan bahwa klaim Australia atas Pulau Pasir yang berjarak sekitar 120 kilometer dari Pulau Rote NTT itu memicu banyak reaksi dari masyarakat di Indonesia.

Menurut dia, selama ini walaupun selalu didesak untuk keluar dari gugusan Pulau Pasir, pemerintah Australia terkesan acuh tak acuh. Bahkan, terakhir ada aktivitas pengeboran minyak bumi di kawasan gugusan pulau tersebut.

"Padahal, kawasan tersebut adalah mutlak milik masyarakat adat Timor, Rote, dan Alor," ujarnya.

2. Terdapat kuburan dan artefak leluhur

Editorial Team

EditorLinggauni

Tonton lebih seru di