Mataram, IDN Times - Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB), menerapkan prinsip kehati-hatian dalam menelusuri tersangka baru pada kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan alat dan mesin pertanian (alsintan).
Kepala Seksi Pidsus Kejari Lombok Timur Isa Anshori menegaskan bahwa prinsip tersebut harus tetap menjadi bekal penyidik dalam menangani suatu perkara agar tidak berakhir seperti putusan bebas salah seorang terdakwa korupsi Dermaga Labuhan Haji.
"Jadi, kalau untuk tambahan tersangka, kami normatif saja, harus penuh kehati-hatian, jangan sampai terulang seperti di kasus Labuhan Haji yang ada divonis bebas," kata Isa seperti dilansir dari ANTARA pada Jumat (2/12/2022).
Ia memastikan bahwa penyidikan kasus ini masih pendalaman keterangan saksi. Hal ini mengingat masih ada alat bukti yang perlu dikuatkan meskipun hasil audit kerugian negara sudah ada.
"Itulah makanya anggota DPRD yang sebelumnya sudah kami periksa, diagendakan lagi untuk pemeriksaan tambahan," ujarnya.