Letda Singajuru salah satu terdakwa penyiksa Prada Lucky. (Dok Dilmil Kupang)
Pernyataan ini disampaikan Singajuru dalam sidang saat diperiksa perannya oleh Oditur Letkol Chk Yusdiharto. Perwira ini membenarkan telah menyiksa Prada Lucky bersama terdakwa yang lain. Namun baginya kematian Prada Lucky karena tindakan medis yang tidak maksimal.
"Siap, karena luka dan perawatan di rumah sakit yang kurang maksimal," jawabnya.
Menurut dia, rumah sakit yang tidak memiliki alat untuk cuci darah sehingga harus dirujuk ke rumah sakit yang lainnya. Ia menuding alat medis dalam mobil rumah sakit juga tak memadai sehingga proses rujukan lambat. Prada Lucky memang didiagnosa mengalami penurunan fungsi ginjal dan kerusakan limpa.
"Kemudian pihak rumah sakit menghubungi Dantonkes dan ibu almarhum untuk dievakuasi ke rumah sakit yang ada alatnya. Kemudian ibu almarhum minta dibawa ke Kupang," jawabnya mengenai alasan ia menuding rumah sakit juga bertanggungjawab.
Ia mengaku dirinyalah yang menghubungi Dantonkes atau dokter markas untuk memeriksa keadaan Prada Lucky. Kemudian ia melaporkan ke atasan agar Prada Lucky dibawa ke rumah sakit segera. Pada tanggal 2 Agustus 2025, Prada Lucky pun dibawa ke rumah sakit dan meninggal dunia pada 6 Agustus 2025.
Ia juga mengaku berada di rumah sakit untuk memantau keadaan Prada Lucky pada 2 dan 3 Agustus, lalu pada tanggal 5 Agustus 2025. Kemudian di 6 Agustus 2025 prajurit muda ini menghembuskan nafas terakhir.