ilustrasi dollar amerika (pexels.com/David McBee)
Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Hanif Fatih Wicaksono, juga sebelumnya mengungkap kasus ini bermula dari informasi Polres Manggarai Timur, NTT. Para pelaku diketahui berupaya menyelundupkan tiga ekor komodo ke Surabaya.
Ia mencatat berbagai transaksi penjualan komodo dengan jumlah bervariasi setiap bulan, mulai dari satu hingga tiga ekor dengan nilai yang berbeda-beda.
"Para pelaku diketahui menjual 20 ekor komodo dengan total nilai Rp565,9 juta," kata dia.
Ia merinci penjualan yang dilakukan sindikat ini antara lain:
Januari 2025: 1 ekor (Rp18 juta)
Maret 2025: 1 ekor (Rp27 juta)
Mei 2025: 1 ekor (Rp27,5 juta)
Juni 2025: 2 ekor (Rp55,4 juta)
Agustus 2025: 3 ekor (Rp82,8 juta)
September 2025: 3 ekor (Rp76,9 juta)
Oktober 2025: 1 ekor (Rp27,7 juta)
November 2025: 1 ekor (Rp31,2 juta)
Desember 2025: 2 ekor (Rp62,2 juta)
Januari 2026: 2 ekor (Rp62,2 juta)
Februari 2026: 3 ekor (Rp94,7 juta) — Saat penangkapan.
"Jadi tersangka SD dan sudah menjual komodo kepada tersangka BM sebanyak 20 kali sepanjang Januari 2025 hingga Februari 2026. Nilai transaksinya kalau ditotal mencapai Rp 565,9 juta,” bebernya.
Sementara harga jualnya di pasar gelap internasional lebih fantastis lagi karena bisa mencapai Rp10 miliar. Harga per ekor anakan komodo ditaksir mencapai 35.000 USD atau sekitar Rp500 juta.
Untuk perhitungan secara kasar maka keuntungan dari 20 ekor komodo yang berhasil dijual oleh sindikat ini memiliki nilai ekonomi di pasar gelap mencapai 700.000 USD atau setara Rp10 miliar.
"17 (ekor komodo) sudah (diselundupkan) ke luar negeri, 3 yang diungkap Polda Jatim ini, lalu diestimasikan nilai dari komodo tersebut bisa mencapai Rp 10 miliar atau Rp 700.000 US dolar,” terangnya.