Tribun penonton di Sirkuit Mandalika (IDN Times/Umi Kalsum)
Untuk semua tiket jenis Grandstand dan General Admission, penukaran e-tiket dilakukan sejak 16 - 17 Maret di Eks Bandara Selaparang, Kota Mataram. Penukaran lebih dulu ini dianjurkan untuk menghindari antrean panjang, yang tentunya akan meningkatkan kenyamanan bagi pengunjung.
Pada hari balapan tanggal 18-20 Maret 2022, penonton dapat menukarkan tiket di loket tiket yang dibuka di Parkir Barat atau area Bazaar Mandalika dan Parkir Timur atau area Pantai Tanjung Aan. Setelah mendapatkan wristband, penonton diwajibkan untuk menaiki shuttle bus yang merupakan transportasi dalam kawasan untuk mengantar ke pintu masuk sirkuit, sesuai dengan lokasi Grandstand.
Bagi penonton yang membeli tiket grandstand zona A, B, C, dan H bisa menaiki shuttle bus dengan stiker merah dari Parkir Timur. Pembeli tiket pada zona ini akan diantarkan masuk hingga Pintu/Gate satu. Kemudian bagi penonton Grandstand zona D, E, F, dan G dan General Admission bisa menaiki shuttle berstiker biru dan diantarkan hingga Gate dua.
Sedangkan, penonton dengan tiket Grandstand I, J dan K dapat menggunakan shuttle bus berstiker hijau dan diantarkan untuk memasuki gate tiga. Dari masing-masing gate ini, penonton tinggal berjalan kaki menuju area grandstand masing-masing.
Stiker merah menuju gate satu untuk penonton dengan tiket Grandstand zona A, B, C, H. Stiker biru menuju gate dua untuk penonton dengan tiket Grandstand zona D, E, F, G dan General Admission. Selaanjutnya, stiker hijau menuju gate tiga untuk penonton dengan tiket Grandstand zona I, J, dan K.
Bram menambahkan, di samping upaya pengurangan kerumunan melalui filter pengunjung, Dishub bersama Polda NTB juga akan menyiapkan area posko penyekatan di 15 titik yang tersebar di dalam dan luar kawasan Mandalika.
Penyekatan ini akan dilakukan kepada pengunjung yang tidak berkepentingan di area Mandalika, seperti bukan penonton MotoGP 2022, bukan pengunjung side dan site event di Kawasan Mandalika, dan bukan masyarakat lokal yang tinggal di area Kawasan The Mandalika.
"Apabila penonton yang menggunakan kendaraan pribadi dan tidak memiliki stiker kendaraan sesuai dengan ketentuan, akan disekat di titik-titik yang telah ditentukan oleh Dishub dan Polda NTB," tandas Bram.