Kupang, IDN Times - Lettu Infanteri Ahmad Faisal, Komandan kompi atau Dankipan A di Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan (Yon TP) 834 Wakanga Mere, Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT), membantah keterangan para saksi dalam sidang perdananya.
Ahmad Faisal didakwa dengan berkas pertama nomor 40-K/PM.III-15/AD/X/2025 yakni mencambuk Prada Lucky dan juga membiarkan bawahannya mencambuk, menendang, dan memukuli Prada Lucky Chepril Saputra Namo hingga akhirnya tewas.
Ia menjalani sidang sebagai terdakwa di Pengadilan Militer (Dilmil) III-15 Kupang mulai pukul 09.30 WITA, Senin (27/10/2025). Sidang ini berakhir 19.47 WITA.
