Kupang, IDN Times - Sidang kedua yang mengusut kematian Prada Lucky Chepril Saputra Namo sempat memanas. Momen ini terjadi saat pembela atau kuasa hukum militer dari para tersangka mengajukan kepada majelis hakim untuk memutarkan rekaman suara. Keduanya dituduh melakukan penyimpangan seksual atau indikasi LGBT (Lesbian, gay, biseksual, Transgender) dan rekaman itu menguatkan hal tersebut.
Ketegangan ini terjadi dalam sidang di Pengadilan Militer III-15 Kupang, Selasa (28/10/2025). Agenda hari kedua ini menghadirkan 17 terdakwa yang menyiksa Prada Lucky dan Prasa Richard J. Bulan. Penasihat hukum juga menyebut menyimpan wawancara soal indikasi LGBT tersebut dalam rekaman suara.
Indikasi ini menjadi permasalahan awal dan para senior menyiksa mereka supaya mengaku. Akibat berbagai siksaan tersebut, Prada Lucky sekarat dan meninggal dunia pada 6 Agustus 2025.
