Ketua Bawaslu NTB Itratip. (IDN Times/Muhammad Nasir)
Sementara itu, Ketua Bawaslu NTB Itratip mengungkapkan pihaknya telah melayangkan surat panggilan klarifikasi ke Pj Gubernur NTB pada 18 April 2024. Surat panggilan klarifikasi dari Bawaslu NTB diterima Bagian Rumah Tangga Kantor Gubernur NTB.
"Tetapi sampai hari ini, kita belum dapat konfirmasi dari pihak Pj Gubernur, kapan bersedia menghadiri undangan klarifikasi itu. Iya betul, itu kaitan dengan kehadirannya di DPP Golkar," kata Itratip.
Kehadiran Pj Gubernur NTB Lalu Gita Ariadi ke acara yang digelar DPP Golkar mendapatkan perhatian publik. Karena posisi yang bersangkutan saat ini sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Bawaslu bukan dalam kapasitas memutuskan apakah kehadiran Pj Gubernur NTB di acara partai politik merupakan pelanggaran atau tidak. Itratip mengatakan bahwa tugas Bawaslu NTB adalah melakukan klarifikasi kepada yang bersangkutan. Hasil klarifikasi itulah yang akan menjadi bahan Bawaslu NTB untuk melakukan kajian.
Apakah itu bentuk pelanggaran kode etik atau tidak. Jika masuk kategori pelanggaran kode etik maka Bawaslu akan meneruskan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).