Mataram, IDN Times - Majelis hakim Pengadilan Negeri Praya menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada terdakwa Muhammad Tazkiran, Kamis (31/7/2025). Dia merupakan pimpinan pondok pesantren (Ponpes) di Kecamatan Pronggarata, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB). Terdakwa terbukti melakukan persetubuhan terhadap anak atau memperkosa santriwati.
Majelis hakim dipimpin Ketua PN Praya Ika Dhianawati dan anggota majelis hakim Farida Dwi Jayanti. Hadir Penuntut Umum dari Tim Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Praya, terdakwa dan Penasihat Hukumnya. Selain itu, hadir juga Ketua LPA Kota Mataram Joko Jumadi, Yan Mangandar Putra dan Imam Zazuni dari Pusat Bantuan Hukum Mangandar (PBHM) NTB yang melakukan advokasi kasus ini sejak awal. Hadir juga Asisten Penghubung Komisi Yudisial Wilayah NTB, Endru Mahendra dan Desrin Jania.