Ilustrasi pengangguran dan PHK (IDN Times/Arief Rahmat)
Terpisah, Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) NTB Muslim mengungkapkan kenaikan angka pengangguran lebih dari 10 ribu orang dalam setahun terakhir disebabkan tidak imbangnya jumlah angkatan kerja baru dengan lapangan kerja. Dia mengatakan dalam setahun, satu perguruan tinggi di NTB melakukan wisuda sampai empat kali.
Dikalikan dengan jumlah kampus yang ada di NTB maka banyak angkatan kerja baru yang dicetak perguruan tinggi setiap tahun sementara, lapangan kerja di NTB terbatas. Selain itu, kenaikan angka pengangguran yang mencapai 10 ribu orang periode Agustus 2024 hingga Agustus 2025, juga disebabkan lulusan SMK dan perguruan tinggi yang sesuai kebutuhan tenaga kerja yang dibutuhkan perusahaan atau dunia usaha.
"Disamping keterbatasan lapangan kerja yang tidak imbang dengan jumlah angkatan kerja baru. Juga terkait dengan keahlian lulusan yang tidak sesuai dengan kebutuhan perusahaan," kata Muslim.
Dia menjelaskan Pemprov NTB melalui Perda Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, ada amanat untuk menyusun Peraturan Gubernur tentang Sistem Informasi Ketenagakerjaan. Pemprov NTB akan membangun dan mengembangkan sistem informasi ketenagakerjaan.
"Dalam peraturan gubernur kita coba godok bagaimana melakukan memperkuat mitigasi ke depan. Contohnya, perusahaan A, B, C, roadmap kebutuhan tenaga kerjanya seperti apa. Melalui Pergub, kita ingin menata setiap pelaku usaha yang menanamkan investasi di NTB, wajib memberikan laporan terkait performa investasinya di daerah sekaligus skenario roadmap kebutuhan tenaga kerja setiap tahun," terangnya.
Sehingga akan memudahkan pemerintah daerah menyusun skenario penyiapan sumber daya manusia (SDM) berkualitas sesuai kebutuhan dunia usaha. Sehingga kualifikasi tenaga kerja yang dibutuhkan perusahaan atau dunia usaha dapat disiapkan melalui peningkatan skill lulusan SMK dan perguruan tinggi yang ada di NTB.