Mataram, IDN Times - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap adanya transaksi tidak sah (fraudulent transactions) senilai Rp180 miliar saat Bank NTB Syariah kena serangan siber pada Maret 2025. Transaksi tidak sah tersebut terdiri dari BI-Fast sebesar Rp26,13 miliar dan RTOL hampir Rp149,66 miliar.
Hal itu terungkap dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan NTB atas pemeriksaan kinerja pada PT Bank NTB Syariah Tahun Anggaran 2023 ssampai Semester I 2025 yang diserahkan ke Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal pada Senin (26/1/2026). BPK mengungkap bahwa saat insiden terjadi, simulasi dan uji coba keamanan siber (penetration test) belum dilakukan secara menyeluruh berbasis Data Center Operation atau serangan pada protokol jaringan komunikasi data yang memiliki risiko tinggi.
"Pedoman penanganan insiden siber (BPP) baru ditetapkan tanggal 24 Maret 2025 atau dua hari setelah insiden. Sehingga penanganan pada saat kejadian cenderung bersifat ad-hoc, tanpa acuan standar, dan tanpa dokumentasi teknis yang sistematis. BPK menekankan perbaikan berkelanjutan untuk menjaga ketahanan sistem dan memulihkan kepercayaan nasabah," kata Kepala BPK Perwakilan NTB Suparwadi.
