Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Operasi Patuh Turangga di Kota Kupang. (Dok Polresta Kupang Kota)

Kupang, IDN Times - Polresta Kupang Kota, Nusa Tenggara Timur (NTT), menilang sebuah sepeda listrik yang beroperasi di jalan raya saat menggencarkan Operasi Patuh Turangga Tahun 2025 pada Rabu (16/7/2025).

Operasi hari ketiga itu dengan fokus utama menyasar pada penggunaan helm SNI, melawan arus dan tidak melengkapi identitas diri maupun identitas kendaraan, juga operasi kendaraan sesuai ketentuan termasuk sepeda listrik.

1. Tidak boleh di jalan raya

Sepeda listrik ditilang polisi saat Operasi Patuh Turangga di Kota Kupang. (Dok Polresta Kupang Kota)

Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Djoko Lestari, menegaskan untuk sepeda listrik tidak diperbolehkan digunakan di jalan raya. Selain karena aspek keselamatan dan peraturan yang berlaku, ada pun penggunaannya untuk kawasan terbatas seperti kompleks perumahan atau area tertutup lainnya.

“Jadi tidak boleh di jalan raya karena hanya untuk kawasan-kawasan tertentu seperti permukiman, kawasan wisata, perkantoran, dan area di luar jalan raya,” jelas dia dalam keterangannya, Jumat (17/7/2025).

2. Aturan hukum

Operasi Patuh Turangga di Kota Kupang jaring sepeda listrik di jalan raya. (Dok Polresta Kupang Kota)

Penindakan ini, jelasnya lagi, sudah sesuai Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 45 Tahun 2020 tentang kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik. Sepeda listrik di jalan raya tanpa izin atau di luar area yang diperbolehkan akan ditilang.

Dalam Permenhub itu, khusus sepeda motor listrik pun telah memiliki Sertifikasi Uji Tipe (SUT) dan Sertifikasi Uji Tipe Kendaraan (SRUT), serta terdaftar resmi di Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat), memiliki STNK, serta teregistrasi dan sesuai spesifikasi keselamatan.

Tilang pun dapat dikenakan sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mengatur pelanggaran lalu lintas untuk semua jenis kendaraan, termasuk sepeda listrik.

Sanksi bisa berupa denda atau penyitaan kendaraan, terutama jika sepeda listrik tidak memenuhi standar teknis (misalnya, kecepatan melebihi batas 25 km/jam atau tidak memiliki sertifikasi).

3. Awasi anak-anak

Operasi Patuh Turangga di Kota Kupang. (Dok Polresta Kupang Kota)

Penilangan ini, jelas Djoko, jadi pencegahan sebelum terjadinya kecelakaan lalu lintas akibat penggunaan sepeda listrik. Ia lantas meminta masyarakat memahami keselamatan pengguna sepeda listrik, terutama pada anak-anak agar terhindar dari kecelakaan di jalan raya.

Selain sepeda listrik, pelanggaran yang sering mereka temui dalam operasi hari ketiga itu antara lain pengendara di bawah umur, dan penumpang yang tak menggunakan helm.

“Tidak hanya memberikan teguran, kami juga melakukan penindakan berupa tilang, terutama bagi pelanggaran yang membahayakan orang lain,” tegas Djoko.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.

Editorial Team