Operasi Patuh Turangga di Kota Kupang jaring sepeda listrik di jalan raya. (Dok Polresta Kupang Kota)
Penindakan ini, jelasnya lagi, sudah sesuai Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 45 Tahun 2020 tentang kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik. Sepeda listrik di jalan raya tanpa izin atau di luar area yang diperbolehkan akan ditilang.
Dalam Permenhub itu, khusus sepeda motor listrik pun telah memiliki Sertifikasi Uji Tipe (SUT) dan Sertifikasi Uji Tipe Kendaraan (SRUT), serta terdaftar resmi di Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat), memiliki STNK, serta teregistrasi dan sesuai spesifikasi keselamatan.
Tilang pun dapat dikenakan sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mengatur pelanggaran lalu lintas untuk semua jenis kendaraan, termasuk sepeda listrik.
Sanksi bisa berupa denda atau penyitaan kendaraan, terutama jika sepeda listrik tidak memenuhi standar teknis (misalnya, kecepatan melebihi batas 25 km/jam atau tidak memiliki sertifikasi).