Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
f9602de1-c696-4186-bfc7-a76cecaa79f5_20260202_172721_0000.png
Pimpinan Ponpes, TGH. MJ

Lombok Timur, IDN Times – Pimpinan sebuah pondok pesantren (ponpes) di Kecamatan Sukamulia, Kabupaten Lombok Timur, yang berinisial TGH MJ, secara tegas membantah seluruh tuduhan dari Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Mataram terkait dugaan pelecehan seksual di lembaganya. Ia menegaskan bahwa tudingan tersebut tidak benar dan tidak sesuai fakta.

Bantahan ini disampaikannya saat ditemui di kediamannya, Senin (2/2/26). TGH MJ menyebut informasi yang beredar di publik merupakan informasi hoaks yang telah merugikan nama baiknya dan institusi pesantren yang dipimpinnya.

“Apa pun yang dituduhkan itu tidak benar. Deretan tuduhan yang disampaikan tidak sesuai dengan kenyataan yang ada di lembaga kami,” ujar TGH MJ.

1. Tidak ada pembersihan rahim

Ilustrasi pelecehan seksual terhadap perempuan. (IDN Times/Arief Rahmat)

Secara khusus, TGH MJ membantah keras adanya praktik yang disebut sebagai pembersihan rahim seperti yang dituduhkan. Menurutnya, tidak pernah terjadi tindakan fisik terhadap santri maupun jemaah perempuan di ponpes tersebut.

Ia juga memberikan klarifikasi terkait periode waktu yang disebut dalam laporan LPA, yaitu tahun 2016 hingga 2019. Ia menyatakan bahwa pada masa itu, kepemimpinan ponpes masih di bawah orangtuanya, sementara dirinya lebih banyak berada di luar negeri untuk mengurus perjalanan umrah dengan perjalanan pergi-pulang Indonesia–Makkah.

“Tidak ada praktik pembersihan rahim seperti yang dituduhkan. Yang ada hanya pemberian doa kepada santri dan jamaah dalam rangka ikhtiar pengobatan, termasuk bagi yang memiliki penyakit tertentu,” jelasnya.

2. Ambil langkah hukum

Lokasi ponpes di Kecamatan Sukamulia (IDN Times/Ruhaili)

Ia menambahkan, aktivitas asrama santri baru kembali berjalan aktif pada tahun 2021, setelah masa pemulihan pascagempa dan pandemi Covid-19. Sebelumnya, para santri telah dipulangkan dan menjalani pendidikan di sekolah masing-masing.

“Pada masa itu santri tidak menetap penuh di asrama. Mereka ngaji dan sekolah masih bolak-balik dari rumah. Jadi tuduhan tersebut tidak relevan dan tidak memiliki dasar yang kuat,” ucap TGH MJ.

Terkait proses hukum, ia mengaku hingga kini belum menerima panggilan resmi dari penyidik Polda NTB untuk dimintai keterangan. Meski demikian, ia menyatakan siap menghadapi proses hukum dan berencana mengambil langkah hukum balasan untuk meluruskan tuduhan yang dinilainya mencemarkan nama baik.

“Kami juga akan menempuh jalur hukum untuk mengklarifikasi tudingan ini. Jangan sampai kami tidak ada masalah, tapi justru dibuatkan masalah,” tegasnya.

3. Dilaporkan LPA Mataram

Ilustrasi pelecehan seksual. (IDN Times/Aditya Pratama)

Seperti di ketahui Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram telah melaporkan kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oknum tuan guru ke penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA-PPO) Polda NTB. Langkah hukum ini diambil setelah kedua korban, didampingi LPA, berani membuka suara dan mengungkap kekerasan seksual yang dialaminya pada Kamis (29/1/2026).

Dalam laporan tersebut, pelaku diduga menggunakan modus tipu daya berbalut unsur mistis untuk mengelabui dan memperdaya korbannya. Dalih yang digunakan antara lain ritual pembersihan rahim.

Editorial Team