Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi kekerasan seksual. (IDN Times/Aditya Pratama)
Ilustrasi kekerasan seksual. (IDN Times/Aditya Pratama)

Kupang, IDN Times - YN (62), seorang pria yang bekerja sebagai sopir diperiksa karena melakukan rudapaksa atau kekerasan seksual terhadap 5 orang anak. Kasus di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) ini mencuat usai dua tahun lamanya para korban memendamnya.

Kejadian ini bisa terkuak saat pelaku berupaya melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap, seorang korban dewasa bernisial AK (20). Korban terbaru ini melaporkan perbuatan YN yang kemudian mendorong korban lainnya terbuka dan berani bersuara.

Penafian: artikel ini memuat informasi tentang kekerasan seksual yang mungkin membuat penyintas dan pembaca tidak nyaman. Pembaca diharapkan bijak.

1. Selalu diancam dibunuh

Ilustrasi ancaman kekerasan seksual yang mengancam pada anak-anak di Indonesia (lustrasi/IDN Times)

AK semula mengadu kepada keluarga besarnya karena YN menawarinya uang Rp200 ribu untuk memenuhi hasrat seksual pria lansia tersebut. Kejadian ini berlangsung 14 Januari 2026.

Tak disangka-sangka, di tengah pembicaraan itu, seorang anak mengaku mengalami perbuatan tak senonoh oleh YN bersama empat anak lainnya. Kasus ini pun terbongkar.

Anak-anak yang mengaku mengalami kejadian ini alasan dua korban berusia 7 tahun, kemudian korban usia 5, 9 dan 12 tahun. Mereka menyebut YN mencabuli mereka dengan kekerasan.

Kapolres TTU, AKBP Eliana Papote melalui PS Kasi Humas IPDA Wilco Mitang membenarkan laporan ini. Para korban yang di bawah umur ini terus diam karena takut dibunuh oleh YN yang selalu mengancam mereka. Korban juga mengatakan setelah melakukan tindakan tak bermoral itu pria ini memberikan uang Rp2 ribu.

2. Kejadian berulang kali dalam dua tahun

Ilustrasi asusila. (IDN Times/ Agung Sedana)

YN langsung dilaporkan orangtua korban di Polres TTU. Kemudian anak-anak yang menjadi korban ini langsung menjalani visum di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kefamenanu, TTU. Hasil visum pada 18 Januari 2026 membenarkan adanya kasus rudapaksa yang dialami oleh para korban selama ini.

Orangtua korban juga terpukul karena kejadian ini diduga berlangsung berulang-ulang saat YN melihat kondisi sekitar sepi dan anak-anak itu tengah sendiri. Berdasarkan keterangan korban, peristiwa ini berlangsung kurang lebih 2 tahun atau hingga awal Januari 2026 lalu.

"Sementara Unit PPA Polres TTU telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, para korban, termasuk saksi terlapor,” kata Wilco.

3. Proses hukum masih berjalan

Ilustrasi tersangka (IDN Times/Bagus F)

Ia mengatakan 8 saksi telah diperiksa yang terdiri dari lima anak korban, pelapor, orangtua korban, dan YN selaku terlapor. Polisi menyatakan proses hukum masih berjalan dan penetapan tersangka akan dilakukan sesuai alat bukti dan YN belum juga ditahan.

Keluarga korban menginginkan pelaku segera ditahan karena berdampak pada psikologis korban, keamanan lingkungan, dan agar mencegah terlapor melarikan diri dari proses hukum.

Direktur LSM Lembaga Anti Kekerasan Masyarakat Sipil (Lakmas) Cendana Wangi, Viktor Manbait, juga mendesak penahanan segera terhadap tersangka apalagi bukti visum, keterangan saksi hingga korban sudah ada.

"Karena ini mengkuatirkan dan berdampak pada kenyamanan para korban," tandasnya.

YN diduga melanggar UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, khususnya Pasal 81 ayat (2) dan Pasal 82 ayat (1).

Editorial Team