Kupang, IDN Times - YN (62), seorang pria yang bekerja sebagai sopir diperiksa karena melakukan rudapaksa atau kekerasan seksual terhadap 5 orang anak. Kasus di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) ini mencuat usai dua tahun lamanya para korban memendamnya.
Kejadian ini bisa terkuak saat pelaku berupaya melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap, seorang korban dewasa bernisial AK (20). Korban terbaru ini melaporkan perbuatan YN yang kemudian mendorong korban lainnya terbuka dan berani bersuara.
Penafian: artikel ini memuat informasi tentang kekerasan seksual yang mungkin membuat penyintas dan pembaca tidak nyaman. Pembaca diharapkan bijak.
