Dompu, IDN Times - Personel Polsek Hu'u, Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB), mengamankan seorang pria inisial IM (25). Dia diduga melakukan pelecehan seksual dan percobaan pemerkosaan terhadap dua perempuan sekaligus.
"Terduga nekat melancarkan aksinya pada salah satu korban yang masih berstatus istri orang usai melakukan pelecehan terhadap korban lainnya yang berusia 25 tahun dengan cara mengajaknya untuk berhubungan badan," kata Kapolsek Hu'u, Aipda Sumaharto seperti dikutip dari ANTARA pada Selasa (20/12/2022).
