Kupang, IDN Times - Dirkrimum Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) menetapkan seorang perempuan berinisial SHDR atau F. Wanita berusia 20 tahun ini yang mengantar korban berusia 6 tahun, atau yang saat kejadian berusia 5 tahun, kepada Fajar yang menunggu di Hotel Kristal. Kasus ini terjadi 11 Juni 2024 lalu.
Direktur Reskrimum Polda NTT, Kombes Pol Patar Silalahi, menyebut F yang adalah mahasiswa Kota Kupang ini juga telah ditahan. Kini F mendekam di ruang tahanan Polda NTT. Berkas perkaranya juga bakal diserahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT.
"F telah kami lakukan penahanan di ruang tahanan Polda NTT. Itu perkembangan kasus terkait kekerasan seksual eks Kapolres Ngada," kata Patar Selasa (25/3/2025).