Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Direktur Reskrimum Polda NTT, Kombes Pol Patar Silalahi menetapkan tersangka baru kasus eks Kapolres Ngada. (IDN Times/Putra F. D. Bali Mula)
Direktur Reskrimum Polda NTT, Kombes Pol Patar Silalahi menetapkan tersangka baru kasus eks Kapolres Ngada. (IDN Times/Putra F. D. Bali Mula)

Kupang, IDN Times - Dirkrimum Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) menetapkan seorang perempuan berinisial SHDR atau F. Wanita berusia 20 tahun ini yang mengantar korban berusia 6 tahun, atau yang saat kejadian berusia 5 tahun, kepada Fajar yang menunggu di Hotel Kristal. Kasus ini terjadi 11 Juni 2024 lalu.

Direktur Reskrimum Polda NTT, Kombes Pol Patar Silalahi, menyebut F yang adalah mahasiswa Kota Kupang ini juga telah ditahan. Kini F mendekam di ruang tahanan Polda NTT. Berkas perkaranya juga bakal diserahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT.

"F telah kami lakukan penahanan di ruang tahanan Polda NTT. Itu perkembangan kasus terkait kekerasan seksual eks Kapolres Ngada," kata Patar Selasa (25/3/2025).

1. F ajak korban jalan-jalan

ilustrasi trauma korban asusila. (pexels.com/Kaboompics.com)

Dalam konferensi persnya, Patar menyampaikan penetapan tersangka terhadap F pada 21 Maret 2025. Namun F baru diperiksa kemarin, 24 Maret 2025. F juga mengakui perbuatannya selama pemeriksaan.

Patar saat itu juga mengungkap pengakuan F. Perempuan itu membujuk korban anak ini hingga bertemu Fajar. Awalnya ia mengajak jalan-jalan dan membelikan makan untuk korban. Setelah itu, korban pun lelah dan ketiduran. Ia kemudian membawanya ke hotel yang sudah dipesan Fajar.

"Ia sudah diperiksa sebagai tersangka. F mengakui perbuatannya membawa korban anak ini, membawanya makan, membawa jalan dan membawanya tengah malam ke hotel. Saat anak ini capek maka ia melakukan kekerasan seksual. Anak ini terbangun saat Fajar melecehkannya," tukasnya. 

2. Terima uang Rp3 juta

Ilustrasi istock

F mengaku menerima Rp3 juta karena telah membawa korban kepada Fajar. Fajar disebut memberikan korban uang sebesar Rp100 ribu. Fajar juga mengingatkan agar anak itu tidak mengatakan ke siapa pun tentang perbuatannya.

"F menunggu di kolam renang pada saat korban bersama AKBP Fajar. Kemudian pelaku memanggil F kembali untuk mengantar pulang korban anak ini karena korban sudah terbangun. Kemudian pelaku mengupah F dengan bayaran Rp3 juta," tukasnya.

3. Korban dan pelaku sangat akrab

ilustrasi child grooming (pexels.com/alex)

F mengakui dirinya adalah orang yang dekat dengan korban. Ketika Fajar memintanya membawa anak-anak, ia pun menyanggupi itu. Ia membawa korban yang selama ini sudah akrab dengannya ini. 

Patar menyampaikan orangtua korban tidak diberi tahu oleh F untuk membawa anak mereka pergi. Orangtua korban juga tidak menaruh curiga terhadap F. Mereka sangat dekat dengan F sehingga tidak mempermasalahkan anak mereka keluar bersama F.

"Mereka sudah akrab sehari-hari. Jadi tidak ada pemberitahuan kepada keluarga dan memang mereka tidak curiga," tukasnya.

Editorial Team