Kupang, IDN Times - Kepolisian Resor Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur tetap memproses hukum seorang pelajar SMA berinisial RJD (17). Dia diduga melakukan penganiayaan terhadap gurunya di lingkungan sekolah. Proses hukum terhadap RJD tetap berlanjut walaupun pelaku masih berada di bawah umur.
“Proses hukum tetap jalan, walaupun usianya masih di bawah umur,” kata Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol Rishian Krisna B seperti dilansir dari Antara pada Sabtu (24/9/2022).