Ilustrasi hukum pidana penjara. (freepik.com/fabrikasimf)
Henry mengingatkan masyarakat juga untuk tidak melindungi atau membantu tersangka melarikan diri dari proses hukum yang harusnya ditaati. Ia menegaskan akan ada konsekuensi bagi pihak yang melindungi atau membantu buronan tersebut kabur.
Ia juga menekankan soal ketentuan yang diatur dalam Pasal 282 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama satu hingga tiga tahun. Aturan ini mengenai obstruction of justice atau perbuatan menyembunyikan, menolong pelaku tindak pidana agar terhindar dari penyidikan atau penahanan. Ia berharap semua masyarakat mengindahkan aturan tersebut.
“Hukum tidak melindungi pembantu kejahatan. Setiap orang yang menyembunyikan pelaku tindak pidana, memberikan pertolongan, bantuan, sarana maupun kesempatan kepada pelaku untuk melarikan diri atau menghindari penyidikan dan penuntutan dapat dipidana,” tegas Henry.
Henry juga mengajak masyarakat pesisir untuk menjaga laut NTT, khususnya para nelayan agar jauh dari praktik illegal fishing seperti penggunaan bom ikan yang merusak lingkungan laut. Ia menegaskan hal tersebut merupakan kejahatan serius yang merugikan banyak pihak secara jangka panjang.
“Jangan jadi bagian dari kejahatan. Biarkan hukum bekerja. Jika mengetahui keberadaan tersangka atau aktivitas penangkapan ikan menggunakan bahan peledak, segera laporkan kepada polisi terdekat atau melalui Call Center 110,” ujarnya.