Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Seorang Nelayan di Sikka Jadi Buronan Kasus Bom Ikan
Ilustrasi polisi tiba di TKP. (pexels/Pixabay)
  • Polda NTT menetapkan Umar, nelayan asal Sikka, sebagai buronan karena diduga menggunakan bahan peledak untuk menangkap ikan yang merusak ekosistem laut.
  • Polisi meminta masyarakat segera melapor ke Call Center 110 atau kantor polisi terdekat jika mengetahui keberadaan Umar sesuai ciri-ciri yang telah diumumkan.
  • Polda NTT menegaskan ada ancaman pidana bagi siapa pun yang membantu atau melindungi buronan, serta mengimbau warga pesisir menjauhi praktik illegal fishing.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
  • What?
    Direktorat Polisi Perairan dan Udara Polda NTT menerbitkan Daftar Pencarian Orang terhadap seorang nelayan bernama Umar yang diduga menggunakan bahan peledak untuk menangkap ikan di wilayah perairan Nusa Tenggara Timur.
  • Who?
    Umar, nelayan asal Parumaan, Kabupaten Sikka, menjadi buronan polisi. Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol Henry Novika Chandra menyampaikan imbauan kepada masyarakat untuk membantu proses pencarian dan penegakan hukum.
  • Where?
    Kasus ini terjadi di wilayah perairan Nusa Tenggara Timur, dengan domisili terakhir tersangka berada di Kelurahan Parumaan, Kecamatan Alok Timur, Kabupaten Sikka.
  • When?
    DPO diterbitkan pada 12 Mei 2026 dan disampaikan ke publik melalui keterangan resmi pada Rabu, 13 Mei 2026.
  • Why?
    Tindakan penggunaan bahan peledak untuk menangkap ikan dianggap merusak ekosistem laut serta melanggar ketentuan hukum dalam Undang-Undang KUHP dan Undang-Undang Perikanan.
  • How?
    Polda NTT mengedarkan poster DPO berisi ciri-ciri tersangka dan meminta masyarakat melapor ke polisi terdekat atau Call Center 110 jika mengetahui keberadaannya. Warga juga diingatkan tidak melindungi pelaku.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Ada nelayan namanya Umar yang dicari polisi karena pakai bom buat tangkap ikan. Polisi bilang laut jadi rusak karena itu. Umar tinggi, kurus, kulitnya gelap, dan telinganya lebar. Polisi minta orang bantu cari dia dan jangan sembunyikan dia. Kalau tahu di mana dia, harus lapor ke polisi lewat nomor 110.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Kupang, IDN Times - Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Umar, pelaku kasus dugaan penggunaan bahan peledak untuk menangkap ikan. DPO atau buronan bernomor DPO/01/V/2026/Ditpolairud tertanggal 12 Mei 2026 itu kini telah beredar luas dan menjadi perhatian masyarakat.

Masyarakat diminta tidak melindungi buronan yang diduga terlibat praktik destructive fishing tersebut. Aksi penggunaan bahan peledak untuk menangkap ikan dinilai merugikan dan mengancam kelestarian ekosistem laut di wilayah NTT.

1. Ciri-ciri tersangka

Poster nelayan jadi buron kasus bom ikan di Sikka, NTT. (Dok Polda NTT)

Dalam poster resmi yang beredar, Umar disebut memiliki ciri-ciri tinggi badan sekitar 165 sentimeter, bertubuh kurus, berkulit gelap, dan bertelinga lebar. Pria kelahiran Parumaan pada 6 Desember 1984 ini diketahui berprofesi sebagai nelayan dan tercatat domisili terakhirnya di Parumaan B, RT/RW 013/004, Kelurahan Parumaan, Kecamatan Alok Timur, Kabupaten Sikka, NTT.

Polisi menyebut Umar diduga melanggar Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 84 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. Sebagaimana penelusuran polisi diketahui pria tersebut membawa, menguasai, memiliki dan menggunakan bahan peledak untuk melakukan penangkapan ikan.

2. Minta warga melapor ke 110

Ilustrasi menelpon layanan 110 kepolisian (IDN Times/Ayu Afria)

Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol Henry Novika Chandra mengatakan perbuatan tersangka harus diproses secara hukum karena telah merusak lingkungan. Untuk itu, kata dia, Polda NTT meminta masyarakat yang memiliki informasi diharapkan segera membantu proses penegakan hukum terhadap pelaku dengan praktik yang merusak ini.

“Tersangka masuk dalam DPO karena diduga terlibat dalam praktik penangkapan ikan menggunakan bahan peledak yang sangat merusak lingkungan laut dan melanggar hukum,” ujar Henry dalam keterangan persnya, Rabu (13/5/2026).

Polda NTT meminta masyarakat bisa segera melapor ke polisi terdekat bila atau melalui Call Center 110 mengetahui keberadaan tersangka sesuai ciri-ciri tersebut.

3. Ada konsekuensi bagi yang melindungi buronan

Ilustrasi hukum pidana penjara. (freepik.com/fabrikasimf)

Henry mengingatkan masyarakat juga untuk tidak melindungi atau membantu tersangka melarikan diri dari proses hukum yang harusnya ditaati. Ia menegaskan akan ada konsekuensi bagi pihak yang melindungi atau membantu buronan tersebut kabur.

Ia juga menekankan soal ketentuan yang diatur dalam Pasal 282 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama satu hingga tiga tahun. Aturan ini mengenai obstruction of justice atau perbuatan menyembunyikan, menolong pelaku tindak pidana agar terhindar dari penyidikan atau penahanan. Ia berharap semua masyarakat mengindahkan aturan tersebut.

“Hukum tidak melindungi pembantu kejahatan. Setiap orang yang menyembunyikan pelaku tindak pidana, memberikan pertolongan, bantuan, sarana maupun kesempatan kepada pelaku untuk melarikan diri atau menghindari penyidikan dan penuntutan dapat dipidana,” tegas Henry.

Henry juga mengajak masyarakat pesisir untuk menjaga laut NTT, khususnya para nelayan agar jauh dari praktik illegal fishing seperti penggunaan bom ikan yang merusak lingkungan laut. Ia menegaskan hal tersebut merupakan kejahatan serius yang merugikan banyak pihak secara jangka panjang.

“Jangan jadi bagian dari kejahatan. Biarkan hukum bekerja. Jika mengetahui keberadaan tersangka atau aktivitas penangkapan ikan menggunakan bahan peledak, segera laporkan kepada polisi terdekat atau melalui Call Center 110,” ujarnya.

Editorial Team