Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Seorang mahasiswa inisial NHS (26) di Kota Mataram yang diringkus Satresnarkoba Polresta Mataram dalam kasus tindak pidana narkoba jenis ganja seberat 3 Kg. (dok. Istimewa)

Mataram, IDN Times - Satresnarkoba Polresta Mataram bersama Bea Cukai menggagalkan peredaran narkoba jenis ganja yang dikirim lewat jasa ekspedisi dari Sumatera. Pemilik barang haram tersebut inisial NHS (26), seorang mahasiswa pada salah satu perguruan tinggi di Kota Mataram.

Kapolresta Mataram Kombes Pol Ariefaldi Warganegara mengatakan penangkapan pelaku berdasarkan informasi awal yang diterima dari Bea Cukai Mataram. Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Mataram mengamankan barang bukti 2 dua narkotika jenis ganja yang dikirim lewat dua jasa ekspedisi. Dengan alamat tujuan sebuah kos-kosan di wilayah Pagesangan, Kota Mataram pada 18 Maret 2024.

“Tersangka dan barang bukti diamankan di kos-kosan tersebut pada saat kurir ekspedisi mengantar kiriman milik tersangka,” kata Ariefaldi, Kamis (21/3/2024).

1. Pengungkapan bersama Bea Cukai Mataram

Kapolresta Mataram Kombes Pol Ariefaldi Warganegara. (dok. Istimewa)

Ariefaldi menjelaskan pengungkapan kasus tindak pidana narkotika ini berkat kerja sama Bea Cukai Mataram dengan Polresta Mataram. Polresta Mataram menerima informasi awal dari Bea Cukai Mataram terkait adanya kiriman paket dari Sumatra yang diduga berisi ganja.

"Kemudian melakukan koordinasi dengan Polresta Mataram hingga akhirnya barang tersebut berhasil kita amankan bersama tersangka," tuturnya.

2. Berawal dari kenalan di Gunung Rinjani

Editorial Team

Tonton lebih seru di