Mataram, IDN Times - Satresnarkoba Polresta Mataram bersama Bea Cukai menggagalkan peredaran narkoba jenis ganja yang dikirim lewat jasa ekspedisi dari Sumatera. Pemilik barang haram tersebut inisial NHS (26), seorang mahasiswa pada salah satu perguruan tinggi di Kota Mataram.
Kapolresta Mataram Kombes Pol Ariefaldi Warganegara mengatakan penangkapan pelaku berdasarkan informasi awal yang diterima dari Bea Cukai Mataram. Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Mataram mengamankan barang bukti 2 dua narkotika jenis ganja yang dikirim lewat dua jasa ekspedisi. Dengan alamat tujuan sebuah kos-kosan di wilayah Pagesangan, Kota Mataram pada 18 Maret 2024.
“Tersangka dan barang bukti diamankan di kos-kosan tersebut pada saat kurir ekspedisi mengantar kiriman milik tersangka,” kata Ariefaldi, Kamis (21/3/2024).