Ilustrasi pelecehan seksual. Dok google
Kasus pemerkosaan tersebut juga dibenarkan oleh Kasi Polres Lombok Timur, Iptu Nikolas Oesman. Ia mengatakan bahwa korban memberi pengakuan telah mengalami kekerasan seksual pada hari Minggu (17/3/ 2024) lalu kepada ayahnya.
Kejadiannya berawal sekira pukul 20.00 Wita, korban ditelepon oleh teman laki-lakinya untuk mengajak korban keluar berkumpul. Setelah itu, sekitar pukul 22.00 Wita, pelaku datang menjemput korban lalu mengajak korban ke rumah temannya yang berada di Montong Mas.
Sesampainya di rumah itu, korban diajak masuk ke dalam rumah dan dipaksa untuk ikut minum miras bersama temannya. Korban terpaksa mengikuti keinginan pelaku.
Setelah itu, pelaku mengajak korban untuk melakukan hubungan seksual, namun ditolak. Atas penolakan itu, korban kemudian dijambak dan dibekap oleh pelaku dan temannya, sehingga korban tidak sadarkan diri.
"Sekitar Pukul 04.45 Wita korban baru sadarkan diri dalam keadaan tidak menggunakan pakaian, kemudian korban langsung menelepon orangtuanya untuk meminta tolong dan dijemput," imbuh Nicolas.