Anggi Widodo saat mendatangi Kejati NTT terkait laporan terhadap suami sang Anggota DPRD Kota Kupang. (IDN Times/Putra Bali Mula)
Mokrianus sendiri dilaporkan istrinya, Anggi Ferry Widodo, dan kasus ini masuk tahun ketiga tahun ini. Kasus ini menjeratnya atas pelanggaran Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Pasal 49 huruf a jo Pasal 9 ayat (1) UU No. 23/2004, serta Undang-Undang Perlindungan Anak Pasal 77B jo Pasal 76B UU No. 35/2014, sebagaimana disesuaikan dengan KUHP baru.
Ditreskrimum Polda NTT kemudian menetapkan Mokrianus sebagai tersangka pada Agustus 2025 usai melakukan gelar perkara.
Proses berlarut karena penyesuaian pasal dengan KUHP baru, hingga akhirnya berkas dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejati NTT pada akhir Januari 2026.
Henry menegaskan komitmen Polda NTT dalam menegakkan hukum secara profesional dan berkeadilan.
"Tidak ada perlakuan istimewa, semua warga negara sama di hadapan hukum,” tegas dia.