Bukit Pantai Seger Mandalika Lombok Tengah. (IDN Times/Muhammad Nasir)
Vice President Legal and Risk Management ITDC Yudhistira Setiawan menjelaskan pada 30 Desember 2021, pihaknya telah mengajukan PK kedua atas putusan MA yang mengabulkan permohonan PK Umar. Dua alasan BUMN yang mengelola Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika itu mengajukan PK kedua dalam perkara sengketa lahan Hotel Pullman dengan Umar.
Pertama, karena pada lahan yang menjadi objek sengketa antara ITDC dan Umar, terdapat dua putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) yang saling bertentangan satu dengan yang lainnya. Sedangkan alasan kedua, karena ITDC juga memiliki bukti-bukti baru (novum) yang belum pernah diperiksa dalam persidangan perkara dimaksud.
Pada 2020, Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejati NTB memenangkan gugatan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) 73 KEK Mandalika di tingkat kasasi. Pengelolaan lahan PT. ITDC atas tanah seluas 5,99 hektare dinyatakan sah. Kasasi itu tercantum dalam putusan nomor 1570.k/pdt/2020 tertanggal 21 Juli 2020. Majelis hakim kasasi diketuai Dr. Yakup Ginting didampingi hakim anggota Dr. Muhammad Yunus Wahab dan Dr. H. Sunarto.
Umar sebelumnya menggugat lahan di area Hak Pengelolaan Lahan (HPL) 73 KEK Mandalika. Umar menggugat PT ITDC, BPN Lombok Tengah, Kanwil BPN NTB, BPN RI, Hotel Pullman Lot H4, Hotel Royal Tulip Lot H5, dan Paramount Lombok Resort and Residence.
Dalam gugatannya, Umar meminta pengadilan menyatakan objek sengketa merupakan sah miliknya. Serta menyatakan para tergugat menguasai lahan dengan cara melawan hukum. Karena Umar merasa tidak pernah melakukan jual beli, menukar, menghibahkan atau menerima ganti rugi dari PT ITDC. PT ITDC melalui JPN Kejati NTB melakukan gugatan rekonvensi.