Tersangka Ahmad Ahda, senior yang menyiksa Prada Lucky di barak. (IDN Times/Putra Bali Mula)
Hakim Ketua Mayor Chk Subiyatno maupun ketiga oditur mempertanyakan bantahan keempatnya ini. Sementara Prada Richard pada 29 Oktober 2025 menyampaikan bahwa keempatnya bau alkohol saat menyiksa dirinya dan Prada Lucky.
Keempatnya pada sidang kali ini mengelak tak menenggak minuman keras (miras) sebelum berkumpul di rumah jaga, tempat Prada Lucky dan Prada Richard ditahan.
"Siap, tidak minum," jawab mereka kompak.
Kemudian terdakwa tiga, Petrus Nong Brian Semi, dipanggil untuk membacakan ulang pernyataannya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Pada saat itu ia kemudian mengakui sempat minum miras jenis moke di markas sebelum apel malam 29 Juli 2025 itu.
"Minum sendiri satu botol, sorenya," jawab Petrus Nong Brian Semi.
Kemudian ketiga terdakwa lainnya mengakui sempat minum miras. Namun begitu mereka menyebut tak mengonsumsi banyak dan membantah mabuk berat saat menyiksa kedua prada tersebut.
Terdakwa kedua, Emeliano De Araujo, akhirnya mengakui minum dulu sebelum menyiksa korban dengan alasan pembinaan. Ia menyebut minum moke pada jam 6 sampai apel malam sendiri.
"Siap 12 gelas," jawab Araujo.
Terdakwa pertama, Ahmad Ahda, pun mengakui hal yang sama. Ia mengaku minum di luar barak dan baru kembali untuk apel sore itu.
Sementara terdakwa keempat, Aprianto Rede Radja, sendiri menyampaikan ia mengonsumsi miras dalam markas setelah mandi.
"Siap, mandi jam 7 malam tanggal 29 Juli 2025. Ada empat gelas," jawab Aprianto Rede Radja.