Kupang, IDN Times - Tim Tangkap Buronan Tabur Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Tabur Kejati NTT) menangkap seorang buron kasus asusila anak. Terpidana tersebut adalah Piter Bois (27) asal Kelurahan Fatukoa, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang.
Pemuda ini jadi buronan berdasarkan Surat Penetapan Daftar Pencarian Orang (DPO) per 5 Desember 2023. Penangkapan Piter berlangsung di Desa Oelpuah, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang, sekitar pukul 10.00 WITA, Jumat, (22/8/2025).