Razia di warnet di Kota Mataram, NTB Dok. Humas BNNP NTB
Sejauh ini belum ada hukum yang melarang penyalahgunaan obat batuk sebagai bahan yang memabukkan. Namun, BPOM bisa menindak mereka menyalahgunakan obat ini dengan aturan administrasi.
"Karena mengonsumsi obat bebas terbatas seperti [obat batuk] tidak dilarang. Tapi jika berlebihan bisa kena sanksi administratif," kata Zulkifli.
Sehingga, pengawasan kepada distributor hingga ke tangan pembeli perlu dilakukan secara ketat.
"Biasanya distributor senang kalau dibeli dalam jumlah banyak. Jadi harus ada pengawasan apakah yang membeli memang punya penyakit atau untuk dijual kembali," katanya.
Ia pun meminta kepada masyarakat agar turut mengawasi penggunaan obat batuk di kalangan remaja.
"Pedagang atau apotek yang menjual juga segera melaporkan jika ada indikasi penyalahgunaan [obat batuk]," pungkasnya.
Catatan editor: Merek obat batuk sengaja kami samarkan agar tidak disalahgunakan